PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2011


TENTANG


PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT
OF THE PRIVATE SECTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara;

   

b.

bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR.

 

Pasal 1

   

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta).

 

Pasal 2

   

(1)

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp9.500.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus juta rupiah) atau setara dengan USD950,000.00 (sembilan ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).

   

(2)

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

 

Pasal 3

   

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 4

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

         
       

Ditetapkan di Jakarta

       

pada tanggal 29 Desember 2011

       

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
         

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 29 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 
REPUBLIK INDONESIA,  
   
ttd.  
   
AMIR SYAMSUDIN  
   
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 158