KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 524/KMK.014/1998

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,

PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK

TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai kedalam uang rupiah;
b. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 Desember 1998;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
5. Pareturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 241/KMK.01/ 1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Permbayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Atas Bebe- rapa Komoditi Tertentu;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 334/KMK.017/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Tarunannya;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 1998.

Pasal 1

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 Desember 1998, ditetapakan sebaga berikut :

1.
Rp 7.500,00
untuk dolar Amarika Serikat (USD)
1,-
2.
Rp 4.644,75
dolar Australia (AUD)
1,-
3.
Rp 645,59
schilling Austria (ATS)
1,-
4.
Rp 220,43
franc Belgia (BEF)
1,-
5.
Rp 4.862,24
Dolar Canada (CAD)
1,-
6.
Rp 1.193,96
kroner Denmark (DKK)
1,-
7.
Rp 4.477,61
mark Jerman (DEM)
1,-
8.
Rp 1.353,94
franc Pernacis (FRF)
1,-
9.
Rp 967,87
dolar Hongkong (HKD)
1,-
10.
Rp 458,51
lire Italai (ITL)
100,-
11.
Rp 1.973,68
ringgit Malaysia (MYR)
1,-
12.
Rp 4.028,47
guider Belanda (NLG)
1,-
13.
Rp 3.908,25
dolar Selendia Baru (NZD)
1,-
13.
Rp 967,52
kroner Norwegia (NOK)
1,-
14.
Rp 12.529,00
poundsterling Inggris (GBP)
1,-
15.
Rp 4.538,58
dolar Singapura (SGD)
1,-
16.
Rp 931,09
kroner Swedia (SEK)
1,-
17.
Rp 5.545,39
franc Swiss (CHF)
18.
Rp 6.416,29
Yen Jepang (JPY)
100,-
19.
Rp 1.198,08
kyat Burma (BUK)
1,-
20.
Rp 176,22
rupee India (INR)
1,-
21.
Rp 24.879,63
dinar Kuwait (KWD)
1,-
22.
Rp 144,79
rupee Pakistan (PKR)
1,-
23.
Rp 190,65
Peso Philipina (PHP)
1,-
24.
Rp 44,33
escudo Portugis (PTE)
1,-
25.
Rp 1.998,94
riyal Saudi Arabia (SAR)
1,-
26.
Rp 5.343,78
peseta Spanyol (ESP)
100,-
27.
Rp 110,21
rupee Srilangka (LKR)
1,-
28
Rp 203,53
bath Tahiland (THB)
1,-
29
Rp 4.551,26
dolar Brunai Darussalam (BND)
1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. 

Pasal 3

Keputusan ini berlaku Pada tanggal 21 Desember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.