KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :KEP-1282/MK/III/11/1975
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa sejalan dengan usaha-usaha penyempurnaan tata laksana dibidang pabean, khususnya dibidang impor, perlu pula diadakan tindakan-tindakan pengamanan terhadap hak-hak fiskal Negara dibidang impor; | |||||
b. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Bea (S. 1931 No. 471) beserta lampiran-lampirannya dan memperhatikan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP - 12/DDBT/KHL/KONP/4/1970, dalam beberapa hal perlu diadakan penafsiran secara tegas, disesuaikan dengan tingkat perkembangan yang ada, baik perkembangan luar-negeri dibidang impor maupun perkembangan struktur Direktorat Jendral Bea dan Cukai; | |||||||
c. | bahwa berhubung dengan itu, disamping usaha-usaha penyempurnaan serta penertiban aparatur Direktorat Jendral Bea dan Cukai, perlu pula ditetapkan suatu dasar hukum yang tegas yang menyangkut tanggung-jawab mereka yang mengajukan pemberitahuan pemasukan barang-barang untuk dipakai kepada pabean. | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Tarip S. 1873 Nomor 351; | |||||
2. | Ordonansi Bea S. 1931 nomor 471 sebagaimana telah dirobah dan ditambah berserta lampiran-lampirannya Reglemen A dan B; | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 1970 tentang Penyempurnaan pelaksanaan Ekspor, Impor dan lalu-lintas Devisa tanggal 7 April 1970; | |||||||
4. | Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP - 674/MK/III/9/1971 tentang Penetapan bentuk baru dokumen pemberitahuan pemasukan barang untuk dipakai (PPUD) tanggal 1 September 1971; | |||||||
5. | Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-405/MK/6/4/1975 tanggal 16 April 1975. | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | |||||||
Pertama | : | Mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-333/MK/III/1974 tanggal 4 Maret 1974. | ||||||
Kedua | : | Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia tentang penegasan tanggung-jawab dalam mengajukan dokumen pemberitahuan
pemasukan barang-barang untuk dipakai (P P U D) kepada pabean.
Pasal 1 |
||||||
(1) | Pemberitahuan pemasukan barang-barang untuk dipakai (P P U D) diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai sebagai ditetapkan dalam pasal 27 Reglemen A yang terlampir pada Ordonansi Bea Stbl. tahun 1931 Nomor: 471 dan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang impor. | |||||||
(2) | Pemberitahuan pemasukan barang-barang untuk dipakai (P P U D) setelah didaftarkan dalam Daftar 2 dinyatakan sebagai dokumen pemberitahuan resmi atas mana berlaku ketentuan-ketentuan dari Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 beserta lampiran-lampirannya dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya dalam bidang impor. | |||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1) | Sipemberitahu sebagai dimaksud pada Pasal 1, baik ia importirnya sendiri, atau suatu perusahaan yang mengurus pemasukan/pengeluaran barang-barang dari/keluar daerah pabean, maupun perorangan yang bertindak atas nama pemilik barang-barang bertanggung jawab penuh atas semua keterangan yang dibuat pada pemberitahuan itu, sejak saat pemberitahuan itu diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai sebagai dimaksud pada Pasal 1. | |||||||
(2) | Tanggung-jawab termaksud pada ayat (1) meliputi pula semua perhitungan bea-bea dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang pada Negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk itu. | |||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) | Dalam hal terdapat kesalahan pada Surat pemberitahuan yang telah diajukan untuk diperiksa sebagai dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) yang berakibat merugikan keuangan Negara, sipemberitahu termaksud pada Pasal 2 dapat dituntut berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Ordonansi Bea S. 1931 No. 471 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam bidang impor. | |||||||
(2) | Penggantian pemberitahuan berdasarkan Pasal 35 Reglemen A yang terlampir pada Ordonansi Bea S. 1931 No. 471, hanya dapat dilaksanakan dalam hal-hal yang berhubungan dengan Pasal 20 Ordonansi Bea termaksud. | |||||||
Pasal 4 |
||||||||
(1) | Direktur Jendral Bea dan Cukai menetapkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan serta pengamanan dari Surat Keputusan ini. | |||||||
(2) | Semua ketentuan-ketentuan yang terdahulu yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini, disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Surat Keputusan ini. | |||||||
Pasal 5 |
||||||||
(1) | Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa untuk tahap pertama hanya berlaku terhadap impor barang-barang melalui pelabuhan-pelabuhan Kantor Wilayah 1 s/d IX. | |||||||
(2) | Direktur Jendral Bea dan Cukai mengatur tahap selanjutnya untuk memperlakukan Surat Keputusan ini terhadap impor barang-barang melalui pelabuhan-pelabuhan lainnya. | |||||||
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada: | ||||||||
1. | Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS; | |||||||
2. | Yth. Para Menteri Kabinet Pembangunan II; | |||||||
3. | Yth. Menteri/Sekretaris Negara; | |||||||
4. | Yth. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada Tanggal: 12 Nopember 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975