KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :KEP-1282/MK/III/11/1975

TENTANG

PENEGASAN TANGGUNG JAWAB DALAM MENGAJUKAN DOKUMEN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK
DIPAKAI (P.P.U.D.) KEPADA PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sejalan dengan usaha-usaha penyempurnaan tata laksana dibidang pabean, khususnya dibidang impor, perlu pula diadakan tindakan-tindakan pengamanan terhadap hak-hak fiskal Negara dibidang impor;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Bea (S. 1931 No. 471) beserta lampiran-lampirannya dan memperhatikan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP - 12/DDBT/KHL/KONP/4/1970, dalam beberapa hal perlu diadakan penafsiran secara tegas, disesuaikan dengan tingkat perkembangan yang ada, baik perkembangan luar-negeri dibidang impor maupun perkembangan struktur Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
c. bahwa berhubung dengan itu, disamping usaha-usaha penyempurnaan serta penertiban aparatur Direktorat Jendral Bea dan Cukai, perlu pula ditetapkan suatu dasar hukum yang tegas yang menyangkut tanggung-jawab mereka yang mengajukan pemberitahuan pemasukan barang-barang untuk dipakai kepada pabean.
Mengingat : 1. Undang-Undang Tarip S. 1873 Nomor 351;
2. Ordonansi Bea S. 1931 nomor 471 sebagaimana telah dirobah dan ditambah berserta lampiran-lampirannya Reglemen A dan B;
3. Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 1970 tentang Penyempurnaan pelaksanaan Ekspor, Impor dan lalu-lintas Devisa tanggal 7 April 1970;
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP - 674/MK/III/9/1971 tentang Penetapan bentuk baru dokumen pemberitahuan pemasukan barang untuk dipakai (PPUD) tanggal 1 September 1971;
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-405/MK/6/4/1975 tanggal 16 April 1975.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-333/MK/III/1974 tanggal 4 Maret 1974.
Kedua : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang penegasan tanggung-jawab dalam mengajukan dokumen pemberitahuan pemasukan barang-barang untuk dipakai (P P U D) kepada pabean.

Pasal 1

(1) Pemberitahuan pemasukan barang-barang untuk dipakai (P P U D) diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai sebagai ditetapkan dalam pasal 27 Reglemen A yang terlampir pada Ordonansi Bea Stbl. tahun 1931 Nomor: 471 dan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang impor.
(2) Pemberitahuan pemasukan barang-barang untuk dipakai (P P U D) setelah didaftarkan dalam Daftar 2 dinyatakan sebagai dokumen pemberitahuan resmi atas mana berlaku ketentuan-ketentuan dari Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 beserta lampiran-lampirannya dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya dalam bidang impor.

Pasal 2

(1) Sipemberitahu sebagai dimaksud pada Pasal 1, baik ia importirnya sendiri, atau suatu perusahaan yang mengurus pemasukan/pengeluaran barang-barang dari/keluar daerah pabean, maupun perorangan yang bertindak atas nama pemilik barang-barang bertanggung jawab penuh atas semua keterangan yang dibuat pada pemberitahuan itu, sejak saat pemberitahuan itu diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai sebagai dimaksud pada Pasal 1.
(2) Tanggung-jawab termaksud pada ayat (1) meliputi pula semua perhitungan bea-bea dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang pada Negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk itu.

Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat kesalahan pada Surat pemberitahuan yang telah diajukan untuk diperiksa sebagai dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) yang berakibat merugikan keuangan Negara, sipemberitahu termaksud pada Pasal 2 dapat dituntut berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Ordonansi Bea S. 1931 No. 471 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam bidang impor.
(2) Penggantian pemberitahuan berdasarkan Pasal 35 Reglemen A yang terlampir pada Ordonansi Bea S. 1931 No. 471, hanya dapat dilaksanakan dalam hal-hal yang berhubungan dengan Pasal 20 Ordonansi Bea termaksud.

Pasal 4

(1) Direktur Jendral Bea dan Cukai menetapkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan serta pengamanan dari Surat Keputusan ini.
(2) Semua ketentuan-ketentuan yang terdahulu yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini, disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Surat Keputusan ini.

Pasal 5

(1) Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa untuk tahap pertama hanya berlaku terhadap impor barang-barang melalui pelabuhan-pelabuhan Kantor Wilayah 1 s/d IX.
(2) Direktur Jendral Bea dan Cukai mengatur tahap selanjutnya untuk memperlakukan Surat Keputusan ini terhadap impor barang-barang melalui pelabuhan-pelabuhan lainnya.
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS;
2. Yth. Para Menteri Kabinet Pembangunan II;
3. Yth. Menteri/Sekretaris Negara;
4. Yth. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Ditetapkan di: JAKARTA.

Pada Tanggal: 12 Nopember 1975.

MENTERI KEUANGAN,

ALI WARDHANA

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975