ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN_DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2014_OTORITAS JASA KEUANGAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 229/PMK.05/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
ABSTRAK : - bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Bagian Anggaran BUN (BA 999.08) telah dialokasikan anggaran sebagai dana awal untuk kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 21 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 111, TLN 5253); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 213, TLN 5165); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam APBN Tahun Anggaran 2014 pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Lain-lain (BA 999.08) dialokasikan dana untuk kegiatan operasional OJK yang merupakan Dana Awal.
Dalam rangka penyaluran Dana Awal, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA; dan
b. Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah.
Pada awal Tahun Anggaran 2014, KPA melakukan pencairan Dana Awal paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu DIPA Satker Sementara OJK, Pencairan Dana Awal pada tahap berikutnya dapat dilakukan apabila realisasi penggunaan Dana Awal tahap sebelumnya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen), Pencairan Dana Awal pada tahap berikutnya dapat diberikan lebih besar dari realisasi penggunaan Dana Awal pada tahap sebelumnya, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pencairan Dana Awal dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan Dana Awal dalam DIPA Satker Sementara OJK. Pencairan Dana awal dilakukan dengan PPK menerbitkan SPP-LS, dengan disampaikan pada PPSPM, lalu PPSPM menerbitkan SPM-LS melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri SPTJM dalam rangkap 2 kepada KPPN.
SPM-LS yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian SPM-LS telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D untuk untung rekening yang ditunjuk oleh OJK.
Penerbitan, pengujian, dan format SPP-LS dan SPM-LS, penelitian dan pengujian SPM-LS beserta lampirannya dan penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
UAKPA setiap triwulan melakukan rekonsiliasi anggaran dengan KPPN, Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi Pembantu BUN, berupa:
a. Laporan Keuangan Triwulanan beserta Arsip Data Komputer; dan
b. Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan beserta Arsip Data Komputer dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi belanja subsidi dan belanja lain-lain.
OJK bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Awal yang diterima dari Satker Sementara OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai OJK.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.