ALOKASI DANA BAGI HASIL - PERUBAHAN - PERTAMBANGAN PANAS BUMI

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 186/PMK.07/2012 TANGGAL 14 NOVEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 01/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK

:

-

bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan serta realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4633); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254)  jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 01/PMK.07/2012; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 diubah: Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp481.659.362.518,00 (empat ratus delapan puluh satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus delapan belas rupiah) rincian sebagaimana terncantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 November 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 14 November 2012.