TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | Bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang. | ||||
Mengingat | : | 1. |
|
|||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444 /KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; | |||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN
UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.
Pasal 1 Atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0 % (nol persen). Pasal 2 Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktoberi 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA pada tanggal : 25 September 1996 Menteri Keuangan ttd Mar’ie Muhammad |