Yth. |
1. |
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II |
|
2. |
Jaksa Agung RI |
|
3. |
Kepala Kepolisian RI |
|
4. |
Para Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian |
|
5. |
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara |
|
Jakarta |
SURAT EDARAN
Nomor : SE-294/MK.02/201 0
TENTANG
PAGU SEMENTARA KEMENTERIAN/LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2011
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2011, Pemerintah akan menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2011 kepada DPR-RI pada awal bulan Agustus 2010. Untuk keperluan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut: |
|||||
1. |
Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2011 pada tanggal 10-15 Juni 2010 dan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 17 Juni 2010, telah menyepakati pokok-pokok kebijakan belanja negara sebagai bahan acuan dalam rangka penyusunan Pagu Sementara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011. |
||||
2. |
Rincian Pagu Sementara Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2011 menurut program dan sumber dana untuk masing-masing Kementerian/Lembaga adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I. |
||||
3. |
Dalam Pagu Sementara seperti tersebut pada butir 2 sudah memperhitungkan kebutuhan untuk: |
||||
|
a. |
Dana untuk membiayai seluruh belanja penyelenggaraan program/kegiatan prioritas dan penunjang dalam Tahun Anggaran 2011; |
|||
b. |
Dana yang barsumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN); |
||||
c. |
Dana yang bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri (PDN); |
||||
d. |
Dana yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); |
||||
e. |
Penyesuaian pagu PNBP dan PHLN pada beberapa K/L; |
||||
f. |
Realokasi anggaran dari BA BUN (BA.999) ke beberapa K/L |
||||
g. |
Alokasi kenaikan gaji pokok PNS/TNI/POLRI sebesar 10%; |
||||
h. |
Alokasi gaji ke-13. |
||||
4. |
Berdasarkan Pagu Sementara Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2011 tersebut, diminta agar masing-masing Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2011 dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2011, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Ranja K/L) Tahun Anggaran 2011, Peraturan Menteri Keuangan Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011. |
||||
5. |
Dalam menyusun RKA-KL Tahun Anggaran 2011 agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: |
||||
|
a. |
Dalam mengalokasikan anggaran untuk masing-masing program/kegiatan tidak diperkenankan melakukan pergeseran antar sumber pendanaan (Rupiah Murni PLN, PDN, HLN dan PNBP); |
|||
|
b. |
Menjamin tersedianya belanja pegawai termasuk uang makan (PNS), uang lauk-pauk (TNI dan Polri), dan biaya operasional (termasuk pengadaan bahan makanan narapidana tahanan) dan pemeliharaan perkantoran yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang dihitung secara cermat sesuai dengan kebutuhan riil selama 1 (satu) tahun agar tidak terjadi kekurangan dana sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011; |
|||
|
c. |
Menjamin tersedianya alokasi anggaran sebagai Rupiah Pandamping untuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan PLN dan/atau HLN Tahun Anggaran 2011 yang mensyaratkan adanya Rupiah Pendamping; |
|||
|
d. |
Menjamin tersedianya alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multi years contract) yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan; |
|||
e. |
Memprioritaskan pengalokasian dana sesuai dengan kegiatan prioritas dalam RKP Tahun Anggaran 2011; |
||||
|
f. |
Untuk kegiatan yang dananya bersumber dan PLN dan HLN, menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS yang disepakati dalam Pembicaraan Pendahuluan sebesar Rp. 9.300/US$; |
|||
|
g. |
Untuk kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP termasuk pendapatan BLU, penganggarannya mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku; |
|||
|
h. |
Dalam mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan agar mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku; |
|||
|
i. |
Dalam rangka pelaksanaan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar menggunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah; |
|||
|
j. |
Mencantumkan output dan outcome yang jelas untuk setiap alokasi anggaran dalam RKA-KL dan mencantumkan volume satuan/alokasi anggaran prakiraan maju untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan program/kegiatan tahun anggaran yang akan datang. |
|||
|
k. |
Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan yang didanai dari anggaran fungsi pendidikan, agar mencantumkan kegiatan tersebut dalam klasifikasi fungsi pendidikan; |
|||
|
l. |
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab atas program/kegiatan Subsidi dan Public Service Obligation (PSO) agar mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pengawasan dan monitoring evaluasi Subsidi dan PSO; |
|||
|
m. |
Kementerian/Lembaga yang memiliki satker BLU agar melengkapi RKA-KL-nya dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU; |
|||
|
n. |
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: 0181/M.PPN/04/2010 dan Menteri Keuangan Nomor SE-120/MK/2010 tanggal 6 April 2010 tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2011 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. |
|||
6. |
Kementerian/Lembaga agar segera melakukan pembahasan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 dengan DPR cq, Komisi terkait, dengan tidak melakukan perubahan terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP dengan menggunakan Formulir 3 RKA-KL |
||||
7. |
RKA-KL hasil pembahasan antara Kementerian/Lembaga dengan DPR RI cq, komisi mitra kerja terkait disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas cq. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2010 atau secara bertahap sebelum tanggal tersebut. Selanjutnya proses penyelesaian RKA-KL Tahun Anggaran 2011 agar berpedoman pada jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut pada Lampiran II. |
||||
8. |
Memenuhi amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 21 Tahun 2004 diminta perhatian hal-hal sebagai berikut : |
||||
|
a. |
Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menelaah kesesuaian antara RKA-KL seperti tersebut pada butir 7 dengan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dan standar biaya yang telah ditetapkan; |
|||
|
b. |
Penelaahan tersebut pada butir (a) secara menyeluruh harus sudah diselesaikan pada tanggal 23 Juli 2010 sehingga Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2011 serta Himpunan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 dapat diselesaikan dan disampaikan oleh Presiden kepada DPR-RI pada tanggal 2 Agustus 2010. |
|||
Demikian, atas kerja sama yang baik dalam penyelesaian RKA-KL Tahun Anggaran 2011, disampaikan terima kasih. |
|||||
Ditetapkan di : Jakarta |
|||||
Tanggal : 24 Juni 2010 |
|||||
Menteri Keuangan |
|||||
Agus D.W. Martowardojo |
|||||
Tembusan : |
|||||
1. |
Presiden Republik Indonesia; |
|
|
|
|
2. |
Wakil Presiden Republik Indonesia; |
||||
3. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
||||
4. |
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; |
||||
5. |
Direktur Jenderal Anggaran; |
||||
6. |
Direktur Jenderal Perbendaharaan. |