Yth.

1.

Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II

 

2.

Jaksa Agung RI

 

3.

Kepala Kepolisian RI

 

4.

Para Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian

 

5.

Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara

 

Jakarta

 

SURAT EDARAN

Nomor : SE-294/MK.02/201 0


TENTANG


PAGU SEMENTARA KEMENTERIAN/LEMBAGA

TAHUN ANGGARAN 2011

 

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2011, Pemerintah akan menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2011 kepada DPR-RI pada awal bulan Agustus 2010. Untuk keperluan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2011 pada tanggal 10-15 Juni 2010 dan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 17 Juni 2010, telah menyepakati pokok-pokok kebijakan belanja negara sebagai bahan acuan dalam rangka penyusunan Pagu Sementara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011.

2.

Rincian Pagu Sementara Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2011 menurut program dan sumber dana untuk masing-masing Kementerian/Lembaga adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

3.

Dalam Pagu Sementara seperti tersebut pada butir 2 sudah memperhitungkan kebutuhan untuk:

 

a.

Dana untuk membiayai seluruh belanja penyelenggaraan program/kegiatan prioritas dan penunjang dalam Tahun Anggaran 2011;

b.

Dana yang barsumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN);

c.

Dana yang bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri (PDN);

d.

Dana yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

e.

Penyesuaian pagu PNBP dan PHLN pada beberapa K/L;

f.

Realokasi anggaran dari BA BUN (BA.999) ke beberapa K/L

g.

Alokasi kenaikan gaji pokok PNS/TNI/POLRI sebesar 10%;

h.

Alokasi gaji ke-13.

4.

Berdasarkan Pagu Sementara Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2011 tersebut, diminta agar masing-masing Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2011 dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2011, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Ranja K/L) Tahun Anggaran 2011, Peraturan Menteri Keuangan Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011.

5.

Dalam menyusun RKA-KL Tahun Anggaran 2011 agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Dalam mengalokasikan anggaran untuk masing-masing program/kegiatan tidak diperkenankan melakukan pergeseran antar sumber pendanaan (Rupiah Murni PLN, PDN, HLN dan PNBP);

 

b.

Menjamin tersedianya belanja pegawai termasuk uang makan (PNS), uang lauk-pauk (TNI dan Polri), dan biaya operasional (termasuk pengadaan bahan makanan narapidana tahanan) dan pemeliharaan perkantoran yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang dihitung secara cermat sesuai dengan kebutuhan riil selama 1 (satu) tahun agar tidak terjadi kekurangan dana sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011;

 

c.

Menjamin tersedianya alokasi anggaran sebagai Rupiah Pandamping untuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan PLN dan/atau HLN Tahun Anggaran 2011 yang mensyaratkan adanya Rupiah Pendamping;

 

d.

Menjamin tersedianya alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multi years contract) yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan;

e.

Memprioritaskan pengalokasian dana sesuai dengan kegiatan prioritas dalam RKP Tahun Anggaran 2011;

 

f.

Untuk kegiatan yang dananya bersumber dan PLN dan HLN, menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS yang disepakati dalam Pembicaraan Pendahuluan sebesar Rp. 9.300/US$;

 

g.

Untuk kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP termasuk pendapatan BLU, penganggarannya mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku;

 

h.

Dalam mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan agar mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku;

 

i.

Dalam rangka pelaksanaan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar menggunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah;

 

j.

Mencantumkan output dan outcome yang jelas untuk setiap alokasi anggaran dalam RKA-KL dan mencantumkan volume satuan/alokasi anggaran prakiraan maju untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan program/kegiatan tahun anggaran yang akan datang.

 

k.

Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan yang didanai dari anggaran fungsi pendidikan, agar mencantumkan kegiatan tersebut dalam klasifikasi fungsi pendidikan;

 

l.

Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab atas program/kegiatan Subsidi dan Public Service Obligation (PSO) agar mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pengawasan dan monitoring evaluasi Subsidi dan PSO;

 

m.

Kementerian/Lembaga yang memiliki satker BLU agar melengkapi RKA-KL-nya dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU;

 

n.

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: 0181/M.PPN/04/2010 dan Menteri Keuangan Nomor SE-120/MK/2010 tanggal 6 April 2010 tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2011 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

6.

Kementerian/Lembaga agar segera melakukan pembahasan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 dengan DPR cq, Komisi terkait, dengan tidak melakukan perubahan terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP dengan menggunakan Formulir 3 RKA-KL

7.

RKA-KL hasil pembahasan antara Kementerian/Lembaga dengan DPR RI cq, komisi mitra kerja terkait disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas cq. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2010 atau secara bertahap sebelum tanggal tersebut. Selanjutnya proses penyelesaian RKA-KL Tahun Anggaran 2011 agar berpedoman pada jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut pada Lampiran II.

8.

Memenuhi amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 21 Tahun 2004 diminta perhatian hal-hal sebagai berikut :

 

a.

Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menelaah kesesuaian antara RKA-KL seperti tersebut pada butir 7 dengan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dan standar biaya yang telah ditetapkan;

 

b.

Penelaahan tersebut pada butir (a) secara menyeluruh harus sudah diselesaikan pada tanggal 23 Juli 2010 sehingga Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2011 serta Himpunan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 dapat diselesaikan dan disampaikan oleh Presiden kepada DPR-RI pada tanggal 2 Agustus 2010.

Demikian, atas kerja sama yang baik dalam penyelesaian RKA-KL Tahun Anggaran 2011, disampaikan terima kasih.

Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal            : 24  Juni  2010

Menteri Keuangan

Agus D.W. Martowardojo

Tembusan :

1.

Presiden Republik Indonesia;

 

 

 

2.

Wakil Presiden Republik Indonesia;

3.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

4.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;

5.

Direktur Jenderal Anggaran;

6.

Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

Lampiran................