PRAJURIT - SANTUNAN CACAT - TENTARA NASIONAL INDONESIA
2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  2/PMK.05/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

ABSTRAK : -

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Santunan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

    -

Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:

PP No.56 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 Nomor 4770) sebagaimana telah diubah dengan PP No.45 Tahun 2011 (LN tahun 2011 No.120, TLN No.5257); PMK No.190/PMK.05/2012;

    -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:

Santunan Cacat merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada prajurit penyandang cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan cacatnya. Pembayaran Santunan Cacat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung; Bendahara pengeluaran menyampaikan dokumen kepada PPK berupa:1)Fotokopi Surat Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan Prajurit yang telah dilegalisasi oleh KPA, 2)Daftar Pembayaran Penerima Santunan Cacat, 3)Daftar Rekapitulasi Pembayaran Santunan Cacat dan 4) Fotokopi nomor rekening bank dalam hal Santunan Cacat dibayarkan langsung ke rekening penerima Santunan Cacat; Mekanisme Penerbitan SPP-LS; PPK melakukan pengujian dokumen  meliputi kebenaran dan keabsahan fotokopi 1) Surat Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan Prajurit yang telah dilegalisasi oleh KPA; 2)Surat Keputusan Pensiun; 3) Surat Keputusan Impassing dan Surat Keterangan Ahli Waris serta pengujian Daftar Pembayaran Penerima Santunan Cacat; Mekanisme Pengujian SPP-LS dan Penerbitan SPM-LS yaitu PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK; Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta dokumen pendukungnya telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM-LS; Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP-LS karena dokumen pendukung dan hasil pengujian tidak lengkap dan benar, PPSPM harus menyatakan alasan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS; PPSPM menyampaikan SPM-LS dalam rangkap (2) beserta Arsip Data Komputer (ADK) SPM-LS kepada KPPN; KPPN menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pengujian SPM-LS memenuhi syarat untuk untung rekening penerima santunan cacat dan/atau bendahara pengeluaran;

CATATAN : -

Menteri Pertahanan melaksanakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Santunan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2013.