KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 149/KMK.04/1998

TENTANG

SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN

DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk menetap- kan syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
(2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penangihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK

Pasal  1

(1) Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
(2) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II untuk penagihan pajak daerah.

Pasal  2

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut:

a. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu;
b. berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;
c. berbadan sehat dan tidak cacat phisik;
d. lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
e. jujur, bertanggungjawab dan penuh pengabdian.

Pasal  3

(1) Sebelum memangkujabatan, JurusitaPajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat.
(2) Bunyi sumpah atau janji Jurusita Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal  4

Jurusita Pajak diberhentikan apabila :

a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
e. melakukan perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau
g. karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya.

Pasal  5

Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya keputusan ini tetap berstatus dan melaksanakan tugasnya sebagai Jurusita Pajak.

Pasal  6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bunyi sumpah atau janji Jurusita Pajak adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga"
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi orang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan".