KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 149/KMK.04/1998
TENTANG
SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk menetap- kan syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
Mengingat | : | (1) | Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); | |||||
(2) | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penangihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK
Pasal 1 |
||||||
(1) | Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. | |||||||
(2) | Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II untuk penagihan pajak daerah. | |||||||
Pasal 2 Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut: |
||||||||
a. | berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu; | |||||||
b. | berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a; | |||||||
c. | berbadan sehat dan tidak cacat phisik; | |||||||
d. | lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan | |||||||
e. | jujur, bertanggungjawab dan penuh pengabdian. | |||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) | Sebelum memangkujabatan, JurusitaPajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat. | |||||||
(2) | Bunyi sumpah atau janji Jurusita Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. | |||||||
Pasal 4 Jurusita Pajak diberhentikan apabila : |
||||||||
a. | meninggal dunia; | |||||||
b. | pensiun; | |||||||
c. | sakit jasmani atau rohani terus menerus; | |||||||
d. | ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas; | |||||||
e. | melakukan perbuatan tercela; | |||||||
f. | melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau | |||||||
g. | karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya. | |||||||
Pasal 5 Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya keputusan ini tetap berstatus dan melaksanakan tugasnya sebagai Jurusita Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
ttd
Mar'ie Muhammad
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi orang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan".