LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK - PENYEDIA BARANG/JASA - MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 139/PMK.01/2012 TANGGAL 24 AGUSTUS 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan serta kebutuhan pengelolaan Penyedia Barang/Jasa, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme registrasi dan verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
Perpres No. 54 Tahun 2010; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 42/PMK.01/2008 jo. Permenkeu No. 82/PMK.01/2008; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Umum: pengertian, maksud dan tujuan, ruang lingkup; Prosedur Pelaksanaan Registrasi Penyedia Barang/Jasa; Prosedur Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Penyedia Barang/Jasa; User id dan Password Penyedia Barang/Jasa; Daftar Hitam; Penilaian Kinerja dan Profil Penyedia; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.01/2010 tentang Mekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2012. | ||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2012. |