MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
TATA CARA
PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN
SUBSIDI
PUPUK TAHUN ANGGARAN 2006
Menimbang |
: |
a.
bahwa
dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006, dianggarkan subsidi pupuk yang bertujuan untuk meringankan
beban petani, pekebun dan peternak; b.
bahwa
untuk penyaluran subsidi pupuk, diperlukan tata cara
penghitungan dan pembayarannya; c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan
Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2006; |
||
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2.
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297); 3.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4355); 4.
Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5.
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512)
; 6.
Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 7.
Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 8.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 9.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan; 10.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar; 11.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan,
Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran
2006; 12.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 13.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 107/PMK.01/2006; 14.
Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor KEP-183/MBU/2003 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk
Bersubsidi; 15.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
505/Kpts/SR.130/12/2005 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
17/Permentan/SR.130/5/2006; 16.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
03/M-DAG/PER/2/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/10/2006; |
||
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK TAHUN ANGGARAN
2006.
|
||
|
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : 1.
Produsen pupuk adalah
PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk, dan PT. Petrokimia Gresik.
2.
Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor di wilayah Kabupaten/Kota
yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
3.
Harga Pokok
Penjualan yang selanjutnya
disebut HPP adalah biaya pengadaan pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK bersubsidi oleh Produsen
pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
4.
Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga tertinggi pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
5.
MM British Thermal Unit (MMBTU) adalah Satu Juta
British Thermal Unit, yang merupakan satuan ukuran gas.
6.
Buletin adalah media cetak internasional yang terbit secara periodik yang antara lain memuat informasi mengenai harga jual pupuk
internasional seperti Fertecon, The Market dan The Fertilizer Market Bulletin (FMB) Group.
|
||
|
|
Pasal 2
|
||
|
|
(1) Pupuk yang diberi subsidi meliputi pupuk
Urea, ZA, SP-36 dan NPK yang diadakan dan disalurkan untuk kegiatan usaha
budidaya tanaman kepada Petani, Pekebun dan Peternak sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. |
||
|
|
(2)
Pupuk NPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pupuk NPK dengan
komposisi N:P:K = 15:15:15, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Pertanian yang mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. |
||
|
|
Pasal 3
(1)
Pemberian
subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Produsen pupuk. (2)
Pelaksanaan pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan : a.
Penghitungan
subsidi pupuk Urea untuk periode Januari 2006 sampai dengan Agustus 2006
dilakukan melalui subsidi harga gas. b.
Penghitungan
subsidi pupuk Urea untuk periode mulai dari September 2006 dilakukan melalui
subsidi harga pupuk. c.
Penghitungan
subsidi pupuk ZA, SP-36 dan NPK dilakukan
melalui subsidi harga pupuk. |
||
|
|
Pasal 4
(1) Besaran subsidi pupuk Urea melalui subsidi harga gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung dengan rumus: (Harga gas sesuai kontrak dalam US$/MMBTU
dikurangi harga gas yang menjadi beban Produsen pupuk dalam US$/MMBTU)
dikalikan volume pemanfaatan gas. (2)
Harga gas sesuai
kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga gas yang diatur
dalam kontrak jual beli gas antara Produsen gas dengan masing-masing Produsen
pupuk. (3)
Dalam hal
kontrak jual beli gas belum ditandatangani atau kontrak jual beli gas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum menetapkan harga gas, harga gas yang
digunakan adalah berdasarkan kesepakatan
tertulis antara Produsen pupuk dengan Produsen gas. (4)
Harga gas yang menjadi beban Produsen pupuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Agustus
2006 adalah US$1.30/MMBTU sebagaimana harga gas yang digunakan dalam
perhitungan subsidi pupuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tahun Anggaran 2006. (5)
Produsen pupuk
tetap membayar gas sesuai harga gas yang ditetapkan dalam kontrak jual beli
gas atau harga gas berdasarkan kesepakatan tertulis antara Produsen pupuk
dengan Produsen gas. |
||
|
|
(6)
Volume
pemanfaatan gas merupakan volume gas yang digunakan sebagai bahan baku dan utilitas untuk memproduksi pupuk yang
disalurkan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2. |
||
|
|
(7)
Volume pemanfaatan gas
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperoleh dari hasil perkalian tonase
penyaluran pupuk dikalikan dengan rasio pemanfaatan gas. (8)
Rasio
pemanfaatan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan besaran gas
(MMBTU) yang dibutuhkan sebagai bahan baku dan utilitas untuk memproduksi 1
(satu) ton pupuk Urea. |
||
|
|
Pasal
5
(1)
Besaran subsidi
pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK melalui subsidi harga pupuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan c dihitung dengan rumus: (HPP per Rp/Kg dikurangi HET per
Rp/Kg) dikalikan volume penyaluran pupuk. (2)
Komponen HPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, digunakan sebagai dasar untuk
menetapkan besarnya perkiraan dan realisasi HPP. (3)
Perkiraan HPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran HPP berdasarkan penetapan
dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (4)
Dalam hal Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara belum menetapkan besaran HPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), besaran HPP ditetapkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan
audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (5)
Realisasi HPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil audit oleh
auditor yang ditunjuk Menteri Keuangan dalam rangka penetapan jumlah subsidi
final. (6)
Besaran HPP
produksi sendiri tidak boleh melebihi HPP impor pupuk sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara yang berlaku mengenai
komponen HPP untuk pupuk yang diimpor. (7)
HPP impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yang digunakan sebagai pembanding HPP
produksi sendiri, dihitung secara rata-rata tertimbang dalam Tahun Anggaran
2006. |
||
|
|
(8)
Dalam hal
Produsen Pupuk melakukan impor tidak sepanjang tahun, HPP impor rata-rata
tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilengkapi dengan HPP yang
memperhitungkan harga impor yang tercantum dalam buletin. |
||
|
|
(9)
Dalam hal
Produsen Pupuk tidak melakukan impor, sebagai pembanding HPP yang diproduksi
sendiri adalah HPP yang memperhitungkan harga impor yang tercantum dalam
buletin. (10)
Dalam hal harga
pupuk impor Urea dan ZA tidak terdapat dalam buletin, sebagai pembanding HPP
produksi sendiri menggunakan HPP impor jenis pupuk yang paling
dekat/ekivalensi atas pupuk Urea dan ZA. |
||
|
|
(11)
Dalam hal harga
pupuk impor SP-36 dan NPK tidak terdapat dalam buletin, HPP yang digunakan
adalah HPP produksi sendiri. (12)
Volume
penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan realisasi
volume pupuk bersubsidi yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
||
|
|
Pasal 6
(1)
Menteri Keuangan
menetapkan Direktur Jenderal Anggaran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas
Belanja Subsidi Pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK. (2)
Direktur
Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan
Kerja (SP-SAPSK) atas belanja subsidi pupuk yang besarnya mengacu pada jumlah
pagu subsidi pupuk yang tersedia dalam APBN Tahun Anggaran 2006 atau APBN-P Tahun Anggaran 2006. (3)
Atas dasar
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Anggaran,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran, menerbitkan DIPA Subsidi Pupuk. (4)
Berdasarkan DIPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan
Surat Pengesahan DIPA. (5)
DIPA yang telah
mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan pagu
tertinggi dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan subsidi pupuk. (6)
Dalam hal pagu
DIPA atas belanja subsidi pupuk dalam tahun anggaran berjalan tidak mencukupi
dari yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006 atau
APBN-P Tahun Anggaran 2006, DIPA atas belanja
subsidi pupuk tersebut dapat direvisi setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan. |
||
|
|
Pasal 7
Berdasarkan DIPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna
Anggaran menunjuk: a.
Pejabat yang diberi wewenang
untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja subsidi pupuk. b.
Pejabat yang diberi wewenang
untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani
Surat Perintah Membayar (SPM) subsidi pupuk. |
||
|
|
Pasal 8
(1)
Direksi Produsen pupuk mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk Urea melalui harga gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(2)
Permintaan
pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
dokumen penyaluran pupuk Urea yang disalurkan sampai dengan Lini III, bukti
pembayaran gas kepada produsen gas, rasio pemanfaatan gas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8), dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang
berlaku. (3)
Dokumen
penyaluran pupuk Urea yang disalurkan sampai dengan Lini III sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan Laporan Rekapitulasi Penyaluran Pupuk
berdasarkan bukti serah terima pupuk dari Produsen ke Distributor. (4)
Dokumen
pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalah Sample Alur Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk beberapa kabupaten yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima Pupuk dan/atau Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk dan/atau Delivery Order Pupuk. |
||
|
|
Pasal 9
(1)
Direksi Produsen pupuk mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK melalui harga pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan c, kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur
Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(2)
Permintaan
subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen
penyaluran pupuk sampai dengan Lini III, besaran perkiraan HPP, dan dokumen
pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. (3)
Dokumen
penyaluran pupuk sampai dengan Lini III sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Laporan Rekapitulasi Penyaluran Pupuk berdasarkan bukti serah terima
pupuk dari Produsen ke Distributor. (4)
Dokumen
pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalah Sample Alur Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk beberapa kabupaten yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima Pupuk dan/atau Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk dan/atau Delivery Order Pupuk. |
||
|
|
Pasal 10
(1)
Dalam hal
Produsen pupuk memenuhi kekurangan pasokan pupuk Urea di wilayah yang menjadi
tanggung jawab Produsen pupuk lainnya, permintaan pembayaran subsidi selain
dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) dan
Pasal 9 ayat (2), juga dilengkapi dengan Surat Penugasan dari Direktur
Jenderal Industri Agro dan Kimia untuk periode 1 Januari 2006 sampai dengan
31 Maret 2006 dan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk
periode mulai dari 1 April 2006. (2)
Permintaan
pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subsidinya
diberikan melalui harga gas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a.
dalam hal
Produsen pupuk hanya memenuhi kekurangan pasokan pupuk Urea namun tidak
menyalurkan pupuk di wilayah yang menjadi tanggung jawab Produsen pupuk
lainnya, permintaan dilakukan oleh Produsen pupuk yang menyalurkan pupuk
dengan menggunakan Ratio Pemakaian Gas rata-rata dan Harga Gas rata-rata dari
Produsen yang menyalurkan pupuk; |
||
|
|
b.
dalam hal
Produsen pupuk memenuhi kekurangan pasokan pupuk Urea sekaligus menyalurkan
pupuk di wilayah yang menjadi tanggung jawab Produsen pupuk lainnya,
permintaan dilakukan oleh Produsen pupuk yang menyalurkan pupuk dengan
menggunakan Ratio Pemakaian Gas rata-rata dan Harga Gas rata-rata dari
Produsen yang menyalurkan pupuk dengan jumlah maksimal yang dapat dibayarkan
sebesar anggaran yang tersedia dari bagian Produsen pupuk yang memiliki
wilayah tanggung jawab. |
||
|
|
(3)
Permintaan
pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subsidinya
diberikan melalui harga pupuk dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a.
dalam hal
Produsen pupuk hanya memenuhi kekurangan pasokan pupuk Urea namun tidak
menyalurkan pupuk di wilayah yang menjadi tanggung jawab Produsen pupuk
lainnya, permintaan dilakukan oleh Produsen pupuk yang menyalurkan pupuk; b.
dalam hal
Produsen pupuk memenuhi kekurangan pasokan pupuk Urea sekaligus menyalurkan
pupuk di wilayah yang menjadi tanggung jawab Produsen pupuk lainnya,
permintaan dilakukan oleh Produsen pupuk yang menyalurkan dengan jumlah
maksimal yang dapat dibayarkan sebesar anggaran yang tersedia dari bagian
Produsen pupuk yang memiliki wilayah tanggung jawab. |
||
|
|
Pasal 11
Kebenaran data dan kelengkapan dokumen pendukung data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) merupakan
tanggung jawab Produsen pupuk yang dinyatakan dalam surat permintaan
pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan
Pasal 9 ayat (1). |
||
|
|
Pasal 12
(1)
Direktorat
Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan
penelitian dan verifikasi atas permintaan Produsen pupuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2)
Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Produsen pupuk wajib menyampaikan data dan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2). |
||
|
|
(3)
Penelitian dan
verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian permintaan
pembayaran yang diajukan oleh Produsen pupuk dengan ketentuan yang berlaku
dan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk. (4)
Hasil penelitian
dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita
Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak
yang melakukan verifikasi dan pihak yang diverifikasi. |
||
|
|
(5)
Berdasarkan
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian
terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani SPM subsidi pupuk
menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara berdasarkan DIPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (6)
Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (5). |
||
|
|
Pasal 13
(1) Pembayaran subsidi pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK kepada Produsen pupuk dilakukan dalam rupiah secara bulanan. (2) Nilai tukar yang digunakan
dalam pembayaran subsidi pupuk Urea melalui harga gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a adalah nilai
tukar tengah Bank (3) Besarnya subsidi secara bulanan yang dapat dibayarkan adalah sebesar 95% (sembilan puluh |
||
|
|
Pasal 14
(1)
Pada bulan Desember 2006,
sisa anggaran subsidi pupuk yang belum ditagihkan/diproses pembayarannya akan
ditempatkan ke dalam Rekening Cadangan Dana Subsidi/PSO. (2)
Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian
terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani SPM subsidi pupuk,
menyampaikan SPM penempatan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara. |
||
|
|
(3)
Penyampaian SPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan
Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) yang ditandatangani oleh Direksi Produsen Pupuk dan disetujui
oleh Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan
yang berlaku, yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja subsidi pupuk. |
||
|
|
(4)
Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk rekening Cadangan Dana Subsidi/PSO,
berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
||
|
|
Pasal 15 (1)
Untuk Pencairan Cadangan
Dana Subsidi/PSO atas bulan yang belum ditagihkan oleh Produsen pupuk,
Direksi Produsen pupuk menyampaikan permintaan pembayaran subsidi pupuk
kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur
Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan. (2)
Permintaan subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen penyaluran pupuk
sampai dengan Lini III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sampai
dengan Pasal 9 ayat (4). (3)
Permintaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur
Penerimaan Negara Bukan Pajak paling lambat pada tanggal 15 Januari 2007. (4)
Direktorat Jenderal Anggaran
c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan
verifikasi atas permintaan Produsen pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1). (5)
Penelitian dan verifikasi
dilakukan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian permintaan pembayaran yang
diajukan oleh Produsen pupuk dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan
ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk. (6)
Hasil penelitian dan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara
Verifikasi. (7)
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna
Anggaran menyampaikan Surat Permintaan Pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (8)
Direktur Jenderal
Perbendaharaan melakukan pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Produsen
pupuk berdasarkan Surat Permintaan Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7). |
||
|
|
(9)
Dalam hal jumlah yang
diminta untuk dicairkan lebih kecil dari dana yang tersedia dalam Rekening Cadangan Dana Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, maka dana yang tersisa pada Rekening Cadangan Dana Subsidi/PSO segera disetorkan ke Rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
||
|
|
Pasal 16 (1)
Pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 bersifat sementara. (2)
Besarnya subsidi pupuk dalam satu tahun
anggaran secara final ditetapkan berdasarkan hasil audit atas ketaatan penggunaan subsidi pupuk yang dilakukan oleh auditor yang ditunjuk Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3)
Auditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku |
||
|
|
Pasal 17 (1)
Apabila terdapat selisih
kurang pembayaran subsidi pupuk antara yang telah dibayar kepada Produsen
pupuk dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), jumlah
selisih kurang dimaksud setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan
dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikut atau
APBN-P tahun anggaran berikut. (2)
Apabila terdapat selisih
lebih pembayaran subsidi pupuk antara yang telah dibayar kepada Produsen
pupuk dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2),
Produsen pupuk harus segera meyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke
Rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan kelebihan pembayaran
dari Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 18 (1)
Pembayaran sementara subsidi
pupuk yang telah dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2006 yang belum sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan
koreksi/penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(2)
Apabila dalam Tahun Anggaran
2007 masih dianggarkan subsidi pupuk, Peraturan Menteri Keuangan ini masih
berlaku sebagai acuan dalam pembayaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2007
sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini. (3)
Apabila dalam Tahun Anggaran
2006 dan/atau Tahun Anggaran 2007, terdapat perubahan keputusan mengenai besaran
HPP, HET dan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
oleh instansi yang berwenang, maka perubahan keputusan tersebut akan
digunakan untuk menghitung kembali dalam rangka pembayaran subsidi pupuk pada
Tahun Anggaran 2006 dan/atau Tahun Anggaran 2007. |
||
|
|
Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2005 tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2005, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. |
||
|
|
Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. |
||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2006 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |
|||