MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  122/PMK.02/2006

TENTANG

TATA  CARA  PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN

SUBSIDI PUPUK TAHUN ANGGARAN 2006

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.       bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, dianggarkan subsidi pupuk yang bertujuan untuk meringankan beban petani, pekebun dan peternak;

b.      bahwa untuk penyaluran subsidi pupuk, diperlukan tata cara penghitungan dan pembayarannya;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2006;

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

3.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512) ;

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

7.     Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

8.     Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

9.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.01/2006;

14. Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-183/MBU/2003 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi;

15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 505/Kpts/SR.130/12/2005 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/SR.130/5/2006;

16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/2/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/10/2006;

                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK TAHUN ANGGARAN 2006.

 

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : 

1.      Produsen pupuk adalah PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk, dan                                 PT. Petrokimia Gresik.

2.      Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

3.      Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disebut HPP adalah biaya pengadaan pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK  bersubsidi oleh Produsen pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

4.      Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga tertinggi pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

5.      MM British Thermal Unit (MMBTU) adalah Satu Juta British Thermal Unit, yang merupakan satuan ukuran gas.

6.      Buletin adalah media cetak internasional yang terbit secara periodik yang antara lain memuat informasi mengenai harga jual pupuk internasional seperti Fertecon, The Market dan The Fertilizer Market Bulletin (FMB) Group.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)   Pupuk yang diberi subsidi meliputi pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK yang diadakan dan disalurkan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman kepada Petani, Pekebun dan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

 

 

(2)   Pupuk NPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pupuk NPK dengan komposisi N:P:K = 15:15:15, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

 

 

Pasal 3

(1)   Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Produsen pupuk.

(2)   Pelaksanaan pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :

a.      Penghitungan subsidi pupuk Urea untuk periode Januari 2006 sampai dengan Agustus 2006 dilakukan melalui subsidi harga gas.

b.      Penghitungan subsidi pupuk Urea untuk periode mulai dari September 2006 dilakukan melalui subsidi harga pupuk.

c.      Penghitungan subsidi pupuk ZA, SP-36 dan NPK dilakukan melalui subsidi harga pupuk.

 

 

Pasal 4

(1)   Besaran subsidi pupuk Urea  melalui subsidi harga gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung dengan rumus:

(Harga gas sesuai kontrak dalam US$/MMBTU dikurangi harga gas yang menjadi beban Produsen pupuk dalam US$/MMBTU) dikalikan volume pemanfaatan gas.

(2)   Harga gas sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga gas yang diatur dalam kontrak jual beli gas antara Produsen gas dengan masing-masing Produsen pupuk.

(3)   Dalam hal kontrak jual beli gas belum ditandatangani atau kontrak jual beli gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum menetapkan harga gas, harga gas yang digunakan adalah berdasarkan kesepakatan tertulis antara Produsen pupuk dengan Produsen gas.

(4)   Harga gas yang menjadi beban Produsen pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Agustus 2006 adalah US$1.30/MMBTU sebagaimana harga gas yang digunakan dalam perhitungan subsidi pupuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006.

(5)   Produsen pupuk tetap membayar gas sesuai harga gas yang ditetapkan dalam kontrak jual beli gas atau harga gas berdasarkan kesepakatan tertulis antara Produsen pupuk dengan Produsen gas.

 

 

(6)   Volume pemanfaatan gas merupakan volume gas yang digunakan sebagai bahan baku dan utilitas untuk memproduksi pupuk yang disalurkan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

(7)   Volume pemanfaatan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperoleh dari hasil perkalian tonase penyaluran pupuk dikalikan dengan rasio pemanfaatan gas.

(8)   Rasio pemanfaatan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan besaran gas (MMBTU) yang dibutuhkan sebagai bahan baku dan utilitas untuk memproduksi  1 (satu) ton pupuk Urea.

 

 

Pasal 5

(1)      Besaran subsidi pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK melalui subsidi harga pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan c dihitung dengan rumus:

(HPP per Rp/Kg dikurangi HET per Rp/Kg) dikalikan volume penyaluran pupuk.

(2)      Komponen HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besarnya perkiraan dan realisasi HPP.

(3)      Perkiraan HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran HPP berdasarkan penetapan dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(4)      Dalam hal Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara belum menetapkan besaran HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besaran HPP ditetapkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(5)      Realisasi HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil audit oleh auditor yang ditunjuk Menteri Keuangan dalam rangka penetapan jumlah subsidi final.

(6)      Besaran HPP produksi sendiri tidak boleh melebihi HPP impor pupuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara yang berlaku mengenai komponen HPP untuk pupuk yang diimpor.

(7)      HPP impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yang digunakan sebagai pembanding HPP produksi sendiri, dihitung secara rata-rata tertimbang dalam Tahun Anggaran 2006.

 

 

(8)      Dalam hal Produsen Pupuk melakukan impor tidak sepanjang tahun, HPP impor rata-rata tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilengkapi dengan HPP yang memperhitungkan harga impor yang tercantum dalam buletin.

 

 

(9)      Dalam hal Produsen Pupuk tidak melakukan impor, sebagai pembanding HPP yang diproduksi sendiri adalah HPP yang memperhitungkan harga impor yang tercantum dalam buletin.

(10)  Dalam hal harga pupuk impor Urea dan ZA tidak terdapat dalam buletin, sebagai pembanding HPP produksi sendiri menggunakan HPP impor jenis pupuk yang paling dekat/ekivalensi atas pupuk Urea dan ZA.

 

 

(11)  Dalam hal harga pupuk impor SP-36 dan NPK tidak terdapat dalam buletin, HPP yang digunakan adalah HPP produksi sendiri.

(12)  Volume penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan realisasi volume pupuk bersubsidi yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

Pasal 6

(1)      Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Anggaran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas Belanja Subsidi Pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK.

(2)      Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK) atas belanja subsidi pupuk yang besarnya mengacu pada jumlah pagu subsidi pupuk yang tersedia dalam APBN Tahun Anggaran 2006 atau APBN-P Tahun Anggaran 2006.

(3)      Atas dasar SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Anggaran, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, menerbitkan DIPA Subsidi Pupuk.

(4)      Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA.

(5)      DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan pagu tertinggi dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan subsidi pupuk.

(6)      Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi pupuk dalam tahun anggaran berjalan tidak mencukupi dari yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006 atau APBN-P Tahun Anggaran 2006, DIPA atas belanja subsidi pupuk tersebut dapat direvisi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 7

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk:

a.       Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja subsidi pupuk.

b.      Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) subsidi pupuk.

 

 

Pasal 8

(1)   Direksi Produsen pupuk mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk Urea melalui harga gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)   Permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen penyaluran pupuk Urea yang disalurkan sampai dengan Lini III, bukti pembayaran gas kepada produsen gas, rasio pemanfaatan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8), dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

(3)   Dokumen penyaluran pupuk Urea yang disalurkan sampai dengan Lini III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Laporan Rekapitulasi Penyaluran Pupuk berdasarkan bukti serah terima pupuk dari Produsen ke Distributor.

(4)   Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalah Sample Alur Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk beberapa kabupaten yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pupuk dan/atau Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk dan/atau Delivery Order Pupuk.

 

 

Pasal 9

(1)   Direksi Produsen pupuk mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK melalui harga pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan c, kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

(2)   Permintaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen penyaluran pupuk sampai dengan Lini III, besaran perkiraan HPP, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

(3)   Dokumen penyaluran pupuk sampai dengan Lini III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Laporan Rekapitulasi Penyaluran Pupuk berdasarkan bukti serah terima pupuk dari Produsen ke Distributor.

(4)   Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalah Sample Alur Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk beberapa kabupaten yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pupuk dan/atau Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk dan/atau Delivery Order Pupuk.

 

 

Pasal 10

(1)   Dalam hal Produsen pupuk memenuhi kekurangan pasokan pupuk Urea di wilayah yang menjadi tanggung jawab Produsen pupuk lainnya, permintaan pembayaran subsidi selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2), juga dilengkapi dengan Surat Penugasan dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia untuk periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Maret 2006 dan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk periode mulai dari 1 April 2006.

(2)   Permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subsidinya diberikan melalui harga gas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.      dalam hal Produsen pupuk hanya memenuhi kekurangan pasokan pupuk Urea namun tidak menyalurkan pupuk di wilayah yang menjadi tanggung jawab Produsen pupuk lainnya, permintaan dilakukan oleh Produsen pupuk yang menyalurkan pupuk dengan menggunakan Ratio Pemakaian Gas rata-rata dan Harga Gas rata-rata dari Produsen yang menyalurkan pupuk;

 

 

b.     dalam hal Produsen pupuk memenuhi kekurangan pasokan pupuk Urea sekaligus menyalurkan pupuk di wilayah yang menjadi tanggung jawab Produsen pupuk lainnya, permintaan dilakukan oleh Produsen pupuk yang menyalurkan pupuk dengan menggunakan Ratio Pemakaian Gas rata-rata dan Harga Gas rata-rata dari Produsen yang menyalurkan pupuk dengan jumlah maksimal yang dapat dibayarkan sebesar anggaran yang tersedia dari bagian Produsen pupuk yang memiliki wilayah tanggung jawab.

 

 

 

(3)   Permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subsidinya diberikan melalui harga pupuk dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.      dalam hal Produsen pupuk hanya memenuhi kekurangan pasokan pupuk Urea namun tidak menyalurkan pupuk di wilayah yang menjadi tanggung jawab Produsen pupuk lainnya, permintaan dilakukan oleh Produsen pupuk yang menyalurkan pupuk;

b.      dalam hal Produsen pupuk memenuhi kekurangan pasokan pupuk Urea sekaligus menyalurkan pupuk di wilayah yang menjadi tanggung jawab Produsen pupuk lainnya, permintaan dilakukan oleh Produsen pupuk yang menyalurkan dengan jumlah maksimal yang dapat dibayarkan sebesar anggaran yang tersedia dari bagian Produsen pupuk yang memiliki wilayah tanggung jawab.

 

 

Pasal 11

Kebenaran data dan kelengkapan dokumen pendukung data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) merupakan tanggung jawab Produsen pupuk yang dinyatakan dalam surat permintaan pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1).

 

 

Pasal 12

(1)   Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi atas permintaan Produsen pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

(2)   Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen pupuk wajib menyampaikan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2).

 

 

(3)   Penelitian dan verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian permintaan pembayaran yang diajukan oleh Produsen pupuk dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk.

(4)   Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak yang melakukan verifikasi dan pihak yang diverifikasi.

 

 

 

(5)   Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani SPM subsidi pupuk menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(6)   Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

 

 

Pasal 13

(1)   Pembayaran subsidi pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK kepada Produsen pupuk dilakukan dalam rupiah secara bulanan.

(2)   Nilai tukar yang digunakan dalam pembayaran subsidi pupuk Urea melalui harga gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a adalah nilai tukar tengah Bank Indonesia pada tanggal penandatanganan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).

(3)   Besarnya subsidi secara bulanan yang dapat dibayarkan adalah sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari jumlah subsidi yang dihitung berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

 

 

Pasal 14

(1)      Pada bulan Desember 2006, sisa anggaran subsidi pupuk yang belum ditagihkan/diproses pembayarannya akan ditempatkan ke dalam Rekening Cadangan Dana Subsidi/PSO.

(2)      Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani SPM subsidi pupuk, menyampaikan SPM penempatan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara.

 

 

(3)      Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) yang ditandatangani oleh Direksi Produsen Pupuk dan disetujui oleh Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja subsidi pupuk.

 

 

 

(4)      Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk rekening Cadangan Dana Subsidi/PSO, berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

Pasal 15

(1)      Untuk Pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO atas bulan yang belum ditagihkan oleh Produsen pupuk, Direksi Produsen pupuk menyampaikan permintaan pembayaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2)      Permintaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen penyaluran pupuk sampai dengan Lini III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sampai dengan Pasal 9 ayat (4).

(3)      Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak paling lambat pada tanggal 15 Januari 2007.

(4)      Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi atas permintaan Produsen pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5)      Penelitian dan verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian permintaan pembayaran yang diajukan oleh Produsen pupuk dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk.

(6)      Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.

(7)      Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Surat Permintaan Pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(8)      Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Produsen pupuk berdasarkan Surat Permintaan Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

 

 

 

(9)      Dalam hal jumlah yang diminta untuk dicairkan lebih kecil dari dana yang tersedia dalam Rekening Cadangan Dana Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, maka dana yang tersisa pada Rekening Cadangan Dana Subsidi/PSO segera disetorkan ke Rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

 

Pasal  16

(1)      Pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 bersifat sementara.

(2)      Besarnya subsidi pupuk dalam satu tahun anggaran secara final ditetapkan berdasarkan hasil audit atas ketaatan penggunaan subsidi pupuk yang dilakukan oleh auditor yang ditunjuk Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. 

(3)      Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

 

 

Pasal  17

(1)      Apabila terdapat selisih kurang pembayaran subsidi pupuk antara yang telah dibayar kepada Produsen pupuk dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), jumlah selisih kurang dimaksud setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikut atau APBN-P tahun anggaran berikut.

(2)      Apabila terdapat selisih lebih pembayaran subsidi pupuk antara yang telah dibayar kepada Produsen pupuk dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Produsen pupuk harus segera meyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan kelebihan pembayaran dari Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal  18

(1)      Pembayaran sementara subsidi pupuk yang telah dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2006 yang belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan koreksi/penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(2)      Apabila dalam Tahun Anggaran 2007 masih dianggarkan subsidi pupuk, Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sebagai acuan dalam pembayaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2007 sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)      Apabila dalam Tahun Anggaran 2006 dan/atau Tahun Anggaran 2007, terdapat perubahan keputusan mengenai besaran HPP, HET dan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian oleh instansi yang berwenang, maka perubahan keputusan tersebut akan digunakan untuk menghitung kembali dalam rangka pembayaran subsidi pupuk pada Tahun Anggaran 2006 dan/atau Tahun Anggaran 2007.

 

 

Pasal  19

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal  20

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal                      1 Januari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

                                                                                       pada tanggal  7 Desember 2006

                                                                                       MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI