Menimbang |
: |
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 1998, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaga Negara
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
|
|
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabean (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
|
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1996
tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeaan (Lembaran Negaara Tahun 1996 Nomor
37);
|
|
|
|
|
6. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992
Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 56);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTRI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN
ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 128/KMK. 00/
1993 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS BA- RANG MODAL DALAM RANGKA
USAHA PENYEDIAN TENAGA LISTRIK SWASTA.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 128/KMK.00/1993
tentang Pemberian Fasilitas Impor Atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta.
Pasal 2
Dengan Berlakunya Keputusan Ini , pengusaha yang telah mengguankan
fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
128/KMK.00/1993 yang diberikan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan
ini, wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang -undangan
yang berlaku, apabila Barang Modal yang bersangkutan ternyata : a. digunakan
untuk kegiatan yang Tidak sesuai dengan tujuan semula; b. dijual atau dipindahtangankan
kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatanya dalam Berita Negara republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|