BANTUAN SOSIAL - BELANJA - KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 81/PMK.05/2012 TANGGAL 1 JUNI 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja bantuan sosial dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu mengatur ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 134/PMK.06/2005; Permenkeu No. 57/PMK.05/2007. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial yang Disalurkan dalam Bentuk Uang, pencairan dana belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa; Tata Cara Pengajuan SPP, SPM, dan SP2D dalam Rangka Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial, penyetoran dana belanja bantuan sosial dan pembayaran kembali atas setoran dana belanja bantuan sosial: penyetoran dana belanja bantuan sosial, pembayaran kembali atas setoran dana belanja bantuan sosial; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. |
CATATAN |
: |
- | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pencairan dan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2012. |