PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN

ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan efektifitas Lembaga Kerja Sama Tripartit diperlukan adanya keseimbangan komposisi antarunsur dan kecukupan jumlah keanggotaan serta kesempatan yang lebih luas untuk menjadi anggota;

 

 

b.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit perlu dilakukan penyempurnaan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit;

Mengingat 

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482) diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

 

 

1.

Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

 

 

 

2.

Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral, adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha sektor usaha tertentu, dan serikat pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.

 

 

 

3.

Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

 

 

 

4.

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh balk di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

 

 

 

5.

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 6

 

 

 

(1)

Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional sebagaimana, dimaksud dalam, Pasal 5, paling banyak 45 (empat puluh lima) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/ serikat buruh masing-masing paling banyak 15 (lima belas) orang.

 

 

 

(2)

Komposisi keterwakilan LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan 1 (satu) unsur Pemerintah, 1 (satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.

 

 

 

(3)

Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak dapat memenuhi kesamaan jumlah keanggotaan dengan unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketentuan komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 7 dihapus.

 

 

4.

Ketentuan Pasal 12 huruf c dan d diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 12

 

 

 

(1)

Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

 

 

 

 

a.

Warga Negara Indonesia;

 

 

 

 

b.

sehat jasmani dan rohani;

 

 

 

 

c.

berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;

 

 

 

 

d.

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi Pemerintah terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;

 

 

 

 

e.

anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

 

 

 

 

f.

anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

 

 

 

(2)

Ketua LKS Tripartit Nasional dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 24

 

 

 

Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari unsur perangkat pemerintah propinsi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

 

 

6.

Ketentuan Pasal 25 huruf b diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 25

 

 

 

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari:

 

 

 

a.

Ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur;

 

 

 

b.

3 (tiga) orang Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;

 

 

 

c.

Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

 

 

 

d.

beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

 

 

7.

Ketentuan Pasal 26 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga  Pasal  26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1)

Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, paling banyak 27 (dua puluh tujuh) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur perangkat pemerintah propinsi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang.

(2)

Komposisi keterwakilan LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan 1 (satu) unsur perangkat pemerintah propinsi, 1 (satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1 (satu) unsur serikat pekerja/ serikat buruh.

(3)

Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak dapat memenuhi kesamaan jumlah keanggotaan dengan unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketentuan  komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

8.

Ketentuan Pasal 27 dihapus.

9.

Ketentuan Pasal 32 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1)

Untuk dapat diangkat dalam Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

a.

Warga Negara Indonesia;

b.

sehat jasmani dan rohani;

c.

berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat;

d.

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi pemerintah propinsi terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur pemerintah propinsi;

e.

anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

f.

anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/ serikat buruh.

(2)

Ketua LKS Tripartit Propinsi dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

10.

Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

11.

Ketentuan Pasal 43 huruf b diubah sehingga, Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/ Kota terdiri dari:

a.

Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/ walikota;

b.

3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang I ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/ serikat buruh;

c.

Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan; dan

d.

beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

12.

Ketentuan Pasal 44 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1)

Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling banyak 21 (dua puluh satu) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.

(2)

Komposisi keterwakilan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan 1 (satu) unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota, 1 (satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1 (satu) unsur serikat pekerja/ serikat buruh.

(3)

Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak dapat memenuhi kesamaan jumlah keanggotaan dengan unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketentuan komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

13.

Ketentuan Pasal 45 dihapus.

14.

Ketentuan Pasal 50 huruf c, huruf d, dan huruf f diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1)

Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

a.

Warga Negara Indonesia;

b.

sehat jasmani dan rohani;

c.

berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;

d.

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi pemerintah kabupaten/kota terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur pemerintah kabupaten/kota;

e.

anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

f.

anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/ serikat buruh.

(2)

Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

15.

Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

16.

 Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1)

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mewakili unsur Pemerintah/perangkat pemerintah daerah propinsi/perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

(2)

Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:

a.

15 (lima belas) orang anggota untuk LKS Tripartit, Sektoral Nasional;

b.

12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Propinsi;

c.

12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/ Kota.

17.

Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:

BAB VA
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64A

(1)

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, LKS Tripartit yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2)

Bagi LKS Tripartit yang telah terbentuk sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini dapat menjalankan tugasnya sampai terbentuknya LKS Tripartit sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Juni 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Juni 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 89

Penjelasan ....................