KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK - WAJIB PAJAK - PENETAPAN

2012
PERMENKEU RI NOMOR 74/PMK.03/2012 TANGGAL 14 MEI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN 4999); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN 5268); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Ketentuan Umum; Persyaratan dan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu; Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

CATATAN : -

Terhadap keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu tersebut;

    -

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Mei 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2012.