ABSTRAK PERATURAN
AKUNTAN_BEREGISTER_NEGARA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 25/PMK.01/2014 TANGGAL 3 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
ABSTRAK : - bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”), tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan dan sesuai sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”), telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara serta dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan, dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 34 Tahun 1954 (LN Tahun 1954 No. 103, TLN 705); UU No. 20 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 78, TLN 4301); UU 12 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 158, TLN 5336); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu RI No. 184/PMK.01/2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Register Negara Akuntan diselenggarakan oleh Menteri yang dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP), terdapat beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai Register Negara Akuntan yaitu:
a. lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi
akuntan profesional;
b. berpengalaman di bidang akuntansi; dan
c. sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan.
Pendidikan profesi akuntansi diselenggarakan oleh:
a. Asosiasi Profesi Akuntan; atau
b. perguruan tinggi bekerja sama dengan Asosiasi Profesi Akuntan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan atas penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi dilakukan Menteri yang dilaksanakan oleh PPAJP.
Tata cara pengajuan permohonan untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melengkapi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung. Warga negara asing dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dapat terdaftar dalam Register Negara Akuntan apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal orang tersebut.
Akuntan dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi yang memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. Dalam hal pimpinan Kantor Jasa Akuntansi meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi berupa pencabutan dari Register Negara Akuntan, maka Kantor Jasa Akuntansi tersebut diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk mengganti pimpinan Kantor Jasa Akuntansi tersebut. Menteri memberikan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi dengan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014.