KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa guna menunjang perdagangan efek dalam rangka usaha memperkem- bangkan pasar uang dan modal, maka sesuai dengan ketentuan pasal 62 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan pelimpahan wewenang pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian makelar yang bergerak di bidang perantara perdagangan efek kepada Menteri Keuangan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; | |||||
2. | Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah; | |||||||
3. | Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang -undang Darurat tentang Bursa sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67); | |||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | |||||||
PERTAMA | : | Melimpahkan wewenang pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian makelar yang bergerak di bidang perantara perdagangan efek, selanjutnya disebut Makelar Efek, kepada Menteri Keuangan. | ||||||
KEDUA | : | Mekelar Efek yang telah diangkat sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat terus menjalankan usahanya sampai ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. | ||||||
KETIGA | : | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |