ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DAN ARBITER GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES_NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 170/PMK.01/2014 TANGGAL 20 AGUSTUS 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DAN ARBITER DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES YANG DIAJUKAN OLEH NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA TERHADAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014, Menteri Keuangan diberikan tugas oleh Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan pelaksanaan kewenangan Tim Kuasa Hukum dan pembentukan Tim Pelaksana serta mengatur tata cara pengadaan konsultan hukum dan arbiter dalam rangka penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes yang diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Republik Indonesia dan pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of the United Nations Commision on International Trade Law.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Perpres No. 78 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 179); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengadaan konsultan hukum dan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan ketersediaan waktu.
Pengadaan konsultan hukum dan arbiter dalam rangka penanganan Arbistrase dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan ketersediaan waktu, dilaksanakan oleh Tim Kuasa Hukum sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014, dengan kewenangan untuk melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase, dapat dilakukan dalam 2 (dua) tahap, meliputi seleksi awal dan seleksi akhir yang sekaligus menjadi forum pengambilan putusan. Seleksi awal dapat diikuti oleh konsultan hukum yang telah memenuhi persyaratan. Pelaksanaan seleksi awal dilakukan oleh Tim Pelaksana, jika Tim Pelaksana tidak dapat mengikuti pelaksanaan seleksi awal, maka kehadirannya dapat diwakilkan kepada pejabat struktural/fungsional dari unit kerja yang dipimpin anggota Tim Pelaksana bersangkutan dengan menggunakan surat kuasa khusus.
Peserta yang menduduki peringkat 1 sampai dengan peringkat 5 dalam seleksi awal penunjukan konsultan hukum berhak mengikuti seleksi akhir. Pelaksanaan seleksi akhir dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum didasarkan pada pemaparan strategi penanganan kasus oleh Peserta.
Tata cara pembayaran jasa hukum (lawyer fee) dan hal lain yang bersifat administratif dituangkan dalam kontrak perjanjian penyediaan jasa hukum antara konsultan hukum yang ditunjuk dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang diberikan kewenangan.
Pelaksanaan penunjukan langsung arbiter dilakukan dengan dua tahap yaitu pengusulan dan pengambilan putusan, dimana pengusulan dilakukan oleh konsultan hukum yang ditunjuk dan disampaikan kepada Tim Kuasa Hukum, serta pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum, putusan penunjukan arbiter dalam rangka penanganan arbitrase dilakukan melalui musyawarah mufakat Tim Kuasa Hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan teknis pelaksanaan tugas Tim Kuasa Hukum dan Tim Pelaksana dalam rangka Penanganan Arbitrase, dan prosedur teknis dan dokumen pelaksanaan pengadaan jasa konsultan hukum dan arbiter ditetapkan dengan Keputusan Koordinator Tim Kuasa Hukum setelah mendapatkan masukan dari anggota Tim Kuasa Hukum dan Tim Pelaksana.
Ketentuan mengenai penganggaran dan pembiayaan pengadaan jasa konsultan hukum dan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Agustus 2014.