MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 207/PMK.07/2011

TENTANG

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Petanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2965 K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2012;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2012.

   

Pasal 1

 

 

(1)

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

   

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana pada ayat (1) adalah sebesar Rp11.563.157.429.800,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh tiga miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp124.117.376.300,00 (seratus dua puluh empat miliar seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah); dan

 

 

 

b.

Royalty sebesar Rp11.436.040.053.500,00 (sebelas triliun empat ratus tiga puluh enam miliar empat puluh juta lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

 

 

(3)

Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan secara triwulanan.

 

 

(2)

Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012.

 

 

(3)

Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 Triwulan III dan Triwulan IV.

 

 

(4)

Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

 

 

(5)

Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 3

 

 

Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 12 Desember 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

         

                ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

              ttd.

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 817

Lampiran........................