MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 98/PMK.02/2009

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) yang ditetapkan oleh Pemerintah, terhadap pelayanan umum pos telah dianggarkan subsidi/bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

b.

bahwa dalam rangka penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum tersebut, dipandang perlu menetapkan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana dimaksud dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara penyediaan, pencairan dan Pertanggungjawaban Dana penyelenggaraan Kewajiban pelayanan Umum Pos;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

9.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/ PMK.02/ 2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/ PMK.06/ 2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/ PMK.05/ 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/ PMK.02/ 2008 tentang Petunjuk  Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/ PMK.05/ 2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS.

 

 

Pasal 1

 

 

Kewajiban pelayanan Umum Pos adalah kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pelaksana kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation /PSO).

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penyediaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

 

(2)

Berdasarkan pernberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika mengajukan permintaan penerbitan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk kegiatan dimaksud.

 

 

(3)

Berdasarkan permintaan penerbitan SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) maksimal sebesar pagu dana yang ditetapkan dalam APBN.

 

 

(4)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika menandatangani dan menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna mendapat pengesahan.

 

 

(5)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika membuat Perjanjian Kerja dengan PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

 

 

(2)

Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika dan Direktur Utama atau Direksi PT Pos Indonesia (Persero) yang ditunjuk.

 

 

(3)

Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling kurang:

 

 

 

a.

para pihak yang melakukan perjanjian;

 

 

 

b.

pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;

 

 

 

c.

hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;

 

 

 

d.

nilai kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;

 

 

 

e.

persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;

 

 

 

f.

tempat dan jangka waktu pelaksanaan perjanjian  kerja;

 

 

 

g.

ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan

 

 

 

h.

penyelesaian perselisihan.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Direktur jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:

 

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

 

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit SPM; dan

 

 

 

c.

Bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.

 

 

(2)

Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Permintaan pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos diajukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika setelah dilakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

 

 

(2)

Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika dapat membentuk Tim Verifikasi.

 

 

(3)

Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika.

 

 

(4)

SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling kurang:

 

 

 

a.

ketentuan umum;

 

 

 

b.

obyek yang akan diverifikasi; dan

 

 

 

c.

prosedur pelaksanaan verifikasi.

 

 

(5)

Hasil verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggungjawab kegiatan selaku verifikator dan PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.

 

 

(6)

Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

 

 

(7)

Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Pos Indonesia (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Berdasarkan tagihan dari PT Pos Indonesia (Persero) dan memperhatikan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri:

 

 

 

a.

dokumen perjanjian kerja (diajukan sekali pada permintaan awal);

 

 

 

b.

berita acara verifikasi

 

 

 

c.

kuitansi pembayaran; dan

 

 

 

d.

Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus bulan Desember tahun berkenaan).

 

 

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT Pos Indonesia (Persero) pada bank yang ditunjuk.

 

 

(3)

Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Direktur Utama atau Direksi PT Pos Indonesia (Persero) yang ditunjuk, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(2)

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

 

 

(3)

Kuasa Pengguna  Anggaran bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos, termasuk penyaluran dana dari Kas Negara kepada PT Pos Indonesia (Persero).

 

 

(4)

Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(5)

Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan  Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang ditanggung oleh PT Pos Indonesia (Persero) lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

 

(6)

Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang ditanggung oleh PT Pos Indonesia (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Dana penyelenggaraan  Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 10

 

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/ atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangannya.

 

 

Pasal 11

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos masih dianggarkan dalam APBN.

 

 

Pasal 12

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 13

 

 

Pelaksanaan tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana. penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Pasal 14

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan  di  Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada   tanggal  15   M e i   2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta

 

Pada  tanggal  15  M e i   2 0 0 9

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

               
               

ANDI MATTALATTA

 

               
               

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 107