MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 85/KMK.017/2000

 

TENTANG


PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 65/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KEPADA KOPERASI

DALAM RANGKA PENGADAAN PANGAN (KKOP - PANGAN)


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan rapat pembahasan harga gabah dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2000 di kantor Menko EKUIN telah disepakati dilakukannya perubahan terhadap bagian dari risiko kredit yang menjadi tanggungjawab Pemerintah;

 

 

b.

bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.017/2000 tanggal 14 Maret 2000 Tentang Pendanaan KKop - Pangan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.017/1999 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Sebagai Koordinator Penyaluran Kredit Program;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/KMK.017/2000 TENTANG
PENDANAAN KREDIT KEPADA KOPERASI DALAM RANGKA PENGADAAN PANGAN (KKOP - PANGAN)

 

Pasal I

 

 

Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 65/KMK.017/2000 tanggal 14 Maret 2000 Tentang Pendanaan Kredit Kepada Koperasi Dalam Rangka Pengadaan Pangan (KKop - Pangan), sebagai berikut :

 

 

1.

Mengubah Pasal 1 butir 1 sehingga berbunyi :

 

"Pasal 1

 

 

 

1.

Kredit Kepada Koperasi Dalam Rangka Pengadaan Pangan yang selanjutnya disebut KKop-Pangan adalah kredit modal kerja yang diberikan sebagai pinjaman kepada Bank Pelaksana untuk dipinjamkan kembali kepada Koperasi dalam rangka pembiayaan pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai";

 

 

2.

Mengubah Pasal 2 ayat (1) sehingga berbunyi :

 

"Pasal 2

 

 

 

(1)

KKop-Pangan digunakan untuk membiayai modal kerja Koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung dan kedelai".

 

 

3.

 Mengubah Pasal 8 ayat (1) huruf a sehingga berbunyi :

 

"Pasal 8

 

 

 

(1)

Persyaratan KKop-Pangan dari Pemerintah kepada Bank Pelaksana, adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

Tingkat bunga KKop-Pangan dari Pemerintah kepada Bank Pelaksana adalah 11% (sebelas per seratus) per tahun untuk pengadaan gabah serta 10% (sepuluh per seratus) per tahun untuk pengadaan jagung dan kedelai, dengan ketentuan tidak bunga berbunga";

 

 

4.

Menambah ketentuan Pasal 8 dengan ayat (3) baru yang selengkapnya berbunyi :

 

 

 

(3)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dipersyaratkan pula tunggakan/ sisa pinjaman KKop-Pangan 1 (satu) Musim Pengadaan (MP) sebelumnya dari Koperasi yang menerima pinjaman KKop-Pangan tidak melebihi 25 % (dua puluh lima per seratus) dari total KKop-Pangan yang telah disalurkannya".

 

 

5.

Menambah ketentuan Pasal 11 dengan ayat (3) baru yang selengkapnya berbunyi:

 

"Pasal 11

 

 

 

(3)

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan ayat (1) dan ayat (2), khusus untuk risiko kredit atas pengembalian KKop-Pangan guna pembelian gabah 90 % (sembilan puluh per seratus) menjadi tanggungjawab Pemerintah dan 10 % (sepuluh per seratus) menjadi tanggungjawab Bank Pelaksana".

 

Pasal II

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

            Ditetapkan di Jakarta
            Pada tanggal 22 Maret 2000.
            MENTERI KEUANGAN,
             
            td.
             
            BAMBANG SUDIBYO