ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_REVISI ANGGARAN_TAHUN ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 7/PMK.02/2014 TANGGAL 13 JANUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :  -  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (6), Pasal 27, Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 jo. Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014, dan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); PP No. 20 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 74, TLN 4405); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); Keppres No. 29 Tahun 2013; Permenkeu RI No. 94/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 194/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 171/PMK.02/2013.

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Ruang lingkup revisi anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas:

     a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan

        atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian

        anggarannya;

     b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu

        anggaran tetap; dan/atau

     c.  perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.

    Revisi anggaran juga dilakukan dalam hal terjadi:

     a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014;

     b. Instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran;

        dan/atau

     c. kebijakan Prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan.

    Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan penguranganalokasi anggaran terhadap:

     a. kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali

         untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain dan

         dalam peruntukan yang sama;

     b. alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan

        kehormatan profesorkecuali untuk memenuhi tunjangan

         profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada

        Satker lain;

    c. kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan

        tahananuntuk tahanan/narapidana kecuali

        untuk memenuhi kebutuhanpengadaan bahan

         makanan dan/atau perawatan tahanan untuk

        tahanan/narapidana pada Satker lain;

     d. pembayaran berbagai tunggakan;

    e. Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan

        masih berlanjut (on-going); dan/atau

     f.  paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau

         direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.

   Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.

 

CATATAN : -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran  2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.02/2013,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                   - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal   diundangkan.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Januari 2014.