MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 398/KMK.01/2004

 

TENTANG

 

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN

BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN

TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu memberikan perlakuan sama dengan industri telekomunikasi yang memperoleh fasilitas dalam rangka melaksanakan proyek Pemerintah dengan Loan;

 

 

 

b.

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.01/2003 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Komponen untuk Pembuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi, masa berlakunya berakhir pada tanggal 2 September 2004;

 

 

 

c.

bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Komponen Untuk PEmbuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi oleh Industri Manufaktur Telekomunikasi;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI.

 

 

 

Pasal 1

 

Atas Impor bahan baku/komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan telekomunikasi oleh Industri manufaktur telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).

  

 

 

Pasal 2

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 3

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 4

 

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 2004.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

                                       Ditetapkan di Jakarta

                                       Pada tanggal 6 September 2004

 

                                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

                                      ttd

 

                                      BOEDIONO

 


Lampiran.................