KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 93 / KMK.017 / 1997
T E N T A N G
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/KMK.017/1995 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menetapkan Reksa Dana sebagai instrumen investasi di bidang Pasar Modal, sehingga dapat menjadi salah satu pilihan investasi bagi Dana Pensiun. | |||||||
b. | bahwa untuk memungkinkan Dana Pensiun melaksanakan investasi pada jenis investasi tersebut di atas, perlu mengubah pengaturan investasi kekayaan Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tanggal 3 Februari 1995 tentang Investasi Dana Pensiun dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. | |||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477); | |||||||
2. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); | |||||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507); | |||||||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaga Negara Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508); | |||||||||
5. | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995; | |||||||||
6. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995; | |||||||||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun; | |||||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/KMK.017/1995
TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN.
Pasal 1 Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/KMK.017/1995 sebagai berikut : |
||||||||
1. | Mengubah Pasal 1 angka 4, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal I |
|||||||||
4. | Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, sekelompok pihak yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai hubungan afiliasi, atau Reksa Dana," | |||||||||
2. | Menambah huruf f pada Pasal 7 ayat (1), sehingga
Pasal 7 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7 |
|||||||||
(I) | Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan dana yang diinvestasikan dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut : | |||||||||
a. | deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. | |||||||||
- | saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia kecuali opsi dan waran. | |||||||||
- | Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. | |||||||||
- | penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. | |||||||||
- | tanah dan bangunan di Indonesia. | |||||||||
- | saham atau unit penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal. | |||||||||
Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD