MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/PMK.07/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 240/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA

OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA
DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012;

   

b.

bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012.

 

Pasal I

   

Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 3

   

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:

   

a.

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.833.402.135.000,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); dan

   

b.

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.642.886.629.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

 

Pasal II

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         
       

Ditetapkan di Jakarta

       

pada tanggal 9 Pebruari 2012

       

MENTERI KEUANGAN,

         
        ttd.
         
        AGUS D.W. MARTOWARDOJO
         

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 9 Pebruari 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
   
ttd.  
   
AMIR SYAMSUDIN  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 192