ABSTRAK PERATURAN |
|||
MANTAN PRESIDEN_RUMAH KEDIAMAN_PERUBAHAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 203/PMK.06/2014 TANGGAL 13 OKTOBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.06/2014 TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk memberikan fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan, perlu mengubah ketentuan mengenai Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu RI No. 189/PMK.06/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 8 mengenai pagu indikatif |
Mengubah ketentuan Pasal 9 mengenai luas tanah dan/atau bangunan dan nilai pasar tanah per meter persegi |
|||
|
|
|
Mengubah ketentuan Pasal 10 mengenai pengecualian ketentuan yang berlaku secara mutatis mutandis dalam hal Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berakhir masa jabatannya sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan pengadaan rumah kediamannya. |
|
|
|
Mengubah Ketentuan Pasal 11 mengenai permohonan perhitungan nilai tanah dan penyampaian nilai pasar tanah terendah. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2014. |