ABSTRAK PERATURAN

MANTAN PRESIDEN_RUMAH KEDIAMAN_PERUBAHAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 203/PMK.06/2014 TANGGAL 13 OKTOBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.06/2014 TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

-

bahwa untuk memberikan fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan, perlu mengubah ketentuan mengenai Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu RI No. 189/PMK.06/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 8 mengenai pagu indikatif

     

Mengubah ketentuan Pasal 9 mengenai luas tanah dan/atau bangunan dan nilai pasar tanah per meter persegi

 

 

 

Mengubah ketentuan Pasal 10 mengenai pengecualian ketentuan yang berlaku secara mutatis mutandis dalam hal Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berakhir masa jabatannya sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan pengadaan rumah kediamannya.

 

 

 

Mengubah Ketentuan Pasal 11 mengenai permohonan perhitungan nilai tanah dan penyampaian nilai pasar tanah terendah.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2014.