ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.07/2012_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013

2014

PERMENKEU RI NOMOR 19/PMK.07/2014 TANGGAL 29 JANUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK :  -   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2013 dan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 222/PMK.07/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 188/PMK.07/2013.

 

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2013 diubah  yaitu tentang perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013.

   

CATATAN:   -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan  pada tanggal 29 Januari 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014.