DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998, Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum ; | |||||
b. | bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan syarat dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah atas kewajiban-kewajiban Bank Umum kepada deposan dan pihak tertentu lainnya dengan Keputusan Menteri Keuangan ; | |||||||
Mengingat | : |
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum ; | |||||
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional ; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
|
: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN
PEMBAYARAN BANK UMUM.
Pasal 1 |
||||||
(1) |
|
|||||||
|
|
|||||||
b. |
|
|||||||
(2) |
|
|||||||
a. | selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya Keputusan ini bagi kewajiban yang telah ada sebelum Keputusan ini ; | |||||||
b. | selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak timbulnya kewajiban tersebut setelah ditetapkannya Keputusan ini. | |||||||
Pasal 4 |
||||||||
(1) | Pemerintah tidak menjamin pembayaran : | |||||||
a. | modal pinjaman; | |||||||
b. | pinjaman subordinasi; | |||||||
c. | kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh kreditur berdasarkan dokumentasi yang wajar dan lazim untuk transaksi sejenis; | |||||||
d. | kewajiban kepada direktur, komisaris, orang-orang yang memiliki secara langsung maupun tidak langsung 10 (sepuluh) persen atau lebih kepentingan dalam ekuitas Bank Umum, serta pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit dan atau orang-orang yang mempunyai kekuasaan untuk turut serta di dalam atau mengendalikan manajemen Bank Umum; | |||||||
e. | kewajiban-kewajiban yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan praktek-praktek perbankan yang sehat atau kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh kreditur yang tidak beritikat baik; | |||||||
f. | giro, tabungan, deposito berjangka, dan deposito on call, surat berharga, sertifikat deposito atau intrumen-instrumen lainnya yang dikeluarkan sejak ditetapkannya Keputusan ini dengan syarat dan ketentuan finansial yang tidak wajar dari pasar instrumen dalam jumlah dan untuk jangka waktu yang setara pada waktu deposito berjangka, deposito on call atau instrumen lainnya yang bersangkutan diterbitkan; | |||||||
g. | tagihan berdasarkan jaminan ini tidak dilengkapi dokumen secara sah dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah hari terakhir jangka waktu berlaku, kecuali untuk tagihan dari penyimpanan mengenai simpanan mereka. | |||||||
(2) | Jaminan dapat dibayar apabila kreditur menyetujui bahwa Bank Umum atau BPPN dapat mengkompensasikan hutangnya dengan Bank Umum, tanpa mempertimbangkan tanggal jatuh tempo hutang tersebut. | |||||||
Pasal 5 Pendaftaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengakibatkan kewajiban tersebut menjadi kewajiban yang dijamin oleh Pemerintah. |
||||||||
Pasal 6 |
||||||||
(1) | Pembayaran Jaminan oleh BPPN hanya dapat dilakukan setelah Bank Umum tidak dapat melaksanakan pembayaran kepada kreditur. | |||||||
(2) | Pembayaran kewajiban dalam mata uang asing dibayarkan dengan uang Rupiah berdasarkan nilai tukar pada pada hari pembayaran yang tercatat di Bank Indonesia pada pukul 10.00 WIB. | |||||||
(3) | Kreditur yang menerima pembayaran harus menyerahkan dokumen asli dengan disertai perjanjian yang menyatakan pengalihan hak tagihan kepada BPPN. | |||||||
Pasal 7 |
||||||||
(1) | Jaminan berlaku pertama kali untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 26 Januari 1998 sampai dengan tanggal 31 Januari 2000. | |||||||
(2) | Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, maka jangka waktu berlakunya jaminan dengan sendirinya diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya kecuali BPPN dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut menerbitkan pemberitahuan bahwa BPPN tidak bermaksud untuk memperpanjang jangka waktunya. | |||||||
Pasal 8 Bank umum berkewajiban untuk : |
||||||||
a. |
|
|||||||
b. | Menyampaikan laporan yang diminta oleh BPPN dan Bank Indonesia. | |||||||
c. | Memberikan kontra jaminan kepada BPPN dalam bentuk surat hutang dengan tingkat bunga pasar senilai jumlah yang dibayarkan Pemerintah berdasarkan jaminan. | |||||||
d. | Menyutujui untuk membagikan deviden kepada pemegang saham selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau selama kewajiban Bank Umum kepada BPPN belum terbayar; dengan ketentuan, bahwa pembatasan pembayaran deviden ini tidak akan membatasi Bank Umum untuk membagikan deviden selama Bank Umum tersebut dapat membuktikan kepada BPPN bahwa Bank Umum yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||
e. | Menyatakan bahwa direktur-direktur dan komisaris-komisarisnya langsung bertanggung jawab atas kelalaian berat dan perbuatan melanggar hukum yang disengaja dalam menjalankan kegiatan Bank Umum. | |||||||
f. | Membayar premi setiap 6 (enam) bulan kepada Pemerintah yang dihitung sebagai persentase, yang akan ditentukan dari waktu ke waktu, dari jumlah nominal kewajiban yang dijamin oleh Pemerintah. | |||||||
g. | Melaksanakan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Menteri keuangan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian jaminan Pemerintah. | |||||||
Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |