ABSTRAK PERATURAN

PELAKSANAAN_PEMBAYARAN_PENSIUN POKOK PENSIUNAN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 109/PMK.05/2013 TANGGAL 1 AGUSTUS 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 25 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 60); PP No. 26 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 61); PP No. 27 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 62); Permenkeu RI No. 257/PMK.02/2010; Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 24/PMK.02/2013.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, besaran pensiun pokok adalah sebagai berikut:

Penyesuaian pensiun dengan menggunakan besaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan keputusan oleh Pejabat yang berwenang. Pembayaran uang pensiun dilakukan pada bulan Juni 2013.

 

 

CATATAN:    -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013.