ALOKASI DANA BAGI HASIL - PERUBAHAN - SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 182/PMK.07/2012 TANGGAL 14 NOVEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK

:

-

bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.266/Menhut-II/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan serta realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254)  jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 02/PMK.07/2012; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 November 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 14 November  2012.