ALOKASI DANA BAGI HASIL - TAHUN ANGGARAN 2013 - SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 206/PMK.011/2012 TANGGAL 17 DESEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK

:

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp144.000.000.000,00 (seratus empat puluh empat miliar rupiah) rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012.