PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2012
TENTANG
PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK
MEMBANGUN DAN MENGOPERASIKAN TERMINAL KALIBARU
PELABUHAN TANJUNG PRIOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak mampu lagi menampung pertumbuhan arus barang, sehingga akan menimbulkan kongesti yang dapat menyebabkan gangguan terhadap perekonomian nasional akibat terhambatnya kelancaran arus barang; |
||||
|
|
b. |
bahwa untuk mencegah terhambatnya kelancaran arus barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pembangunan Terminal Kalibaru yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pelabuhan Tanjung Priok dinilai mendesak untuk dilaksanakan; |
||||
|
|
c. |
bahwa untuk mempercepat pembangunan Terminal Kalibaru sebagaimana dimaksud huruf b, perlu dilakukan upaya percepatan serta langkah-langkah strategis melalui penugasan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru di Pelabuhan Tanjung Priok; |
||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Untuk Membangun dan Mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
2. |
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
||||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); |
||||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070); |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK MEMBANGUN DAN MENGOPERASIKAN TERMINAL KALIBARU PELABUHAN TANJUNG PRIOK. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
(1) |
Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok. |
||||
|
|
(2) |
Lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. |
||||
|
|
(3) |
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(4) |
Pelaksanaan pembangunan dan pengorperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok, dan disain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok yang meliputi: |
||||
|
|
|
a. |
dokumen teknis; |
|||
|
|
|
b. |
dokumen finansial; dan |
|||
|
|
|
c. |
dokumen hukum. |
|||
|
|
(2) |
Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku, untuk mendapat persetujuan. |
||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik. |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Pendanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan biaya pengadaan lahan yang diperlukan, bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) secara bertahap menyelesaikan pembangunan dan mulai mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada Tahun 2014. |
||||
|
|
(2) |
Apabila PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan. |
||||
|
|
(3) |
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. |
||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). |
|||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
(1) |
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Menteri Perhubungan: |
||||
|
|
|
a. |
menetapkan lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok; |
|||
|
|
|
b. |
menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok; |
|||
|
|
|
c. |
melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok; dan |
|||
|
|
|
d. |
menetapkan pemberian konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). |
|||
|
|
(2) |
Penetapan izin dan konsesi atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perhubungan. |
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 5 April 2012 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 5 April 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 90 |