MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.07/2012
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); |
||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||||||
|
|
4. |
|||||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; |
||||
|
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.694/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil Dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Untuk Tahun 2012; |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan (DBH SDA Kehutanan) Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah merupakan perkiraan. |
|||||
Pasal 2 |
|||||||
(1) |
Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp1.032.388.437.371,00 (satu triliun tiga puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) yang terdiri atas: |
||||||
|
|
|
a. |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp10.040.000.000,00 (sepuluh miliar empat puluh juta rupiah); |
|||
|
|
|
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp633.412.926.903,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga rupiah); dan |
|||
|
|
|
c. |
Dana Reboisasi sebesar Rp388.935.510.468,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). |
|||
|
|
(2) |
Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan bagian dari alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir. |
||||
|
|
(3) |
Rincian Alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012. |
||||
|
|
(3) |
Tata cara penyaluran DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Dalam hal pagu atas perkiraan Alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan Alokasi DBH SDA Kehutanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||
|
|
|
|
|
pada tanggal 3 Januari 2012 |
||
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
||
|
|
|
|
|
ttd. |
||
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||
|
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 3 Januari 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR 12 |