KESEHATAN KEUANGAN - PERUSAHAAN REASURANSI - PERUSAHAAN ASURANSI |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 53/PMK.010/2012 TANGGAL 3 APRIL 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri perasuransian nasional dan meningkatkan upaya perlindungan terhadap tertanggung atau pemegang polis perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun yang berbentuk bukan perseroan terbatas; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 2 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 13, TLN 3467); PP No. 73 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 120, TLN 3506) jo. PP No. 81 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 212, TLN 4954); Keppres No. 422/KMK.06/2003; Keppres No. 426/KMK.06/2003. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Ketentuan Umum; Tingkat Solvabilitas: modal minimum berbasis risiko, aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi, aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi, status aset yang diperkenankan, liabilitas, pinjaman subordinasi, kecukupan investasi; Dukungan Reasuransi dan Retensi Sendiri: dukungan reasuransi, retensi sendiri; Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi; Transaksi Derivatif; Dana Jaminan: pembentukan dana jaminan, penatausahaan dana jaminan, perubahan dana jaminan; Pelaporan: penyusunan laporan, pengumuman laporan, penyampaian laporan; Rencana Penyehatan Keuangan; Larangan; Ketentuan Penutup. |
|||
CATATAN | : |
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 28, dan Pasal 31 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008; Pasal 18 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 April 2012. |