ANGGARAN NEGARA - IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN - SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA | |||
2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PMK.05/2013 TANGGAL 4 JANUARI 2013 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA | |||
ABSTRAK | : | - |
dalam rangka implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), perlu mengatur mengenai pelaksanaan penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui SPAN dan pelaksanaan kemitraan dengan bank umum yang mampu dan bersedia melaksanakan penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam kerangka pengembangan SPAN, untuk itu perlu menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2009 mempertimbangkan hal tersebut, Menteri keuangan perlu perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara |
- | Dasar hukum
Peraturan Menteri ini adalah: UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355); UU No.15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.66, TLN No.4400); PP No.39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.83, TLN Nomor 4738); PMK No.98/PMK.05/2007; |
||
- | Dalam
Peraturan Menteri ini yang diatur tentang: Penyaluran dana SP2D dilakukan oleh Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Operasional, dalam hal terdapat SP2D dengan rekening penerima di Kantor Pos, penyaluran dana SP2D dilakukan oleh Kantor Pos; Bank Umum yang dapat dipilih sebagai penyalur dana SP2D, harus : memiliki tingkat kesehatan minimal Peringkat Komposit 3 pada 2 (dua) periode terakhir, memiliki jaringan yang luas dan mempunyai kantor layanan yang tersebar paling kurang di 30 (tiga puluh) provinsi kecuali untuk BO II, mempunyai teknologi informasi yang berkualitas/handal, dan bersedia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam pengembangan dan implementasi SPAN, kecuali untuk BO II; Dalam rangka penyaluran dana SP2D yang diterbitkan oleh KPPN, Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka Rekening Pengeluaran dan Rekening Retur di BO I Pusat; Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Dana SP2D antara lain Penyaluran Dana SP2D Non Gaji Bulanan Dengan Rekening Penerima Di Bank, Penyaluran Dana SP2D Non Gaji Bulanan Dengan Rekening Penerima Di Pos, Penyaluran Dana SP2D Gaji Bulanan Dengan Rekening Penerima Di Bank Yang Ditunjuk Sebagai Bank Operasional I Pusat, Penyaluran Dana SP2D Gaji Bulanan Dengan Rekening Penerima Di Luar Bank Yang Ditunjuk Sebagai Bank Operasional I Pusat; BO I Pusat tidak diperkenankan memungut biaya transaksi penyaluran dana SP2D kepada penerima dana SP2D, BO I Pusat tidak mendapatkan imbalan jasa pelayanan dari Pemerintah atau memberikan imbalan jasa ke Pemerintah atas penyaluran dana SP2D; Adanya sanksi denda bagi BO I Pusat yang terlambat melakukan penihilan RPK-BUN-P.span dan RPK-BUN-P.gaji, terlambat menyalurkan dana SP2D ke rekening yang berhak, terlambat mengkreditkan dana Retur SP2D ke Rekening RR.span/Rekening RR.gaji dan terlambat menyalurkan dana Retur SP2D ke rekening yang berhak; |
||
CATATAN | - |
Dalam hal KPPN penerbit SP2D belum terkoneksi dengan SPAN, penyaluran dana atas SP2D yang diterbitkan oleh KPPN dimaksud dilaksanakan secara terdesentralisasi melalui sistem eksisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA), dilaksanakan paling lama sampai dengan bulan Oktober 2013. |
|
- |
Pengaturan pada tahapan transisi dari KPPN yang belum terkoneksi dengan SPAN menjadi KPPN yang terkoneksi dengan SPAN diatur dengan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dengan Direktur Utama Bank Umum yang ditunjuk sebagai BO I Pusat |
||
- |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran SP2D dalam rangka implementasi SPAN diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
- | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. | ||
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 4 Januari 2013. |