BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH - INDUSTRI SEKTOR TERTENTU - IMPOR BARANG DAN BAHAN
PERMENKEU RI NOMOR 23/PMK.011/2012 TANGGAL 2 FEBRUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2012;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu untuk tahun anggaran 2012.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal  2 Februari 2012.