Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah; |
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3986);
|
|
|
|
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4063);
|
|
|
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden
Nomor 234/M Tahun 2000; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Atas impor atau penyerahan
di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang 10 (sepuluh) orang
atau lebih termasuk pengemudi atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel) dengan semua kapasitas isi silinder dan kendaraan bermotor angkutan
orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan
sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau
motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder
tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan
tarif 10% (sepuluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
|
|
|
|
|
|
(2)
|
Atas impor atau penyerahan
di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala
kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari
1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) kecuali yang diatur dalam
Pasal 6.
|
|
|
|
|
|
(3)
|
Atas impor atau penyerahan
di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10
orang termasuk pengemudi jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas
isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, kendaraan bermotor angkutan orang
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem
1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi lebih dari 2500 CC, dan
kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan
motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi
diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen)
kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
|
|
|
|
|
|
(4)
|
Atas impor atau penyerahan
di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan
bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4X4) dengan motor bakar
cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak
lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau
semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak
lebih dari 2500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan
tarif 40% (empat puluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
|
|
|
|
|
|
(5)
|
Atas impor atau penyerahan
di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan
bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar
cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC sampai dengan
4000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3500 CC
serta semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf, dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), kecuali
yang diatur dalam Pasal 6.
|
|
|
|
|
|
(6)
|
Atas impor atau penyerahan
di dalam Daerah Pabean, jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan
di atas salju, di pantai, di gunung, trailer dan semi trailer dari jenis
tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen), kecuali yang diatur
dalam Pasal 6.
|
|
|
|
|
|
(7)
|
Atas impor atau penyerahan
di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan
bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar
cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4000 CC atau dengan
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 3500 CC, serta mobil balap dan sejenisnya, dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen)
kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
|
|
|
|
|
|
(8) |
Rincian dan jenis
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
|
|
Pasal 2
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Atas impor atau penyerahan
di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak
yang isi silindernya lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), kecuali
yang diatur dalam Pasal 6.
|
|
|
|
|
|
(2)
|
Atas impor atau penyerahan
di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak
yang isi silindernya lebih dari 500 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal
6.
|
|
|
|
|
|
(3) |
Rincian dan jenis
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
|
|
Pasal 3
Atas impor semua jenis kendaraan
bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya
(Completely Knocked Down) tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 4
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Dalam hal penyerahan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 di dalam Daerah
Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah adalah Harga Jual.
|
|
|
|
|
|
(2)
|
Dalam hal impor kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Dasar Pengenaan
Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah nilai impor
yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea
Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan pabean yang berlaku.
|
|
|
|
|
|
(3)
|
Dalam hal terdapat hubungan
istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau
Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih
rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk
menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan sebesar
harga jual dari Distributor/Dealer/Agen/Penyalur.
|
|
|
|
|
|
(4)
|
Dalam hal terdapat hubungan
istimewa dan diketahui bahwa harga jual dari Industri Perakitan kepada
Distributor/Dealer/Agen/Penyalur lebih rendah dari harga pasar wajar, maka
Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar harga pasar wajar.
|
|
|
|
|
|
(5) |
Dalam hal terdapat
hubungan istimewa dan harga pasar wajar tidak dapat diketahui serta terdapat
perbedaan harga jual antara Industri Perakitan kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur
dengan Distributor/ Dealer/Agen/Penyalur kepada pihak lain melebihi prosentase
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Dasar Pengenaan
Pajak ditetapkan sebesar harga jual Distributor /Dealer/Agen/Penyalur kepada
pihak lain. |
|
|
|
|
|
Pasal 5
Kendaraan bermotor jenis angkutan
orang dan van yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan barang dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sesuai ketentuan Pasal 1 dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Dikecualikan
dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: |
|
|
|
|
|
|
a.
|
Atas impor dan atau penyerahan
kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk angkutan
orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi untuk kendaraan
dinas TNI atau POLRI;
|
|
|
|
|
|
b.
|
Atas impor dan atau penyerahan
semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk
tujuan Protokoler Kenegaraan;
|
|
|
|
|
|
c.
|
Atas impor dan atau penyerahan
kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan
ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah,
kendaraan angkutan umum; dan
|
|
|
|
|
|
d.
|
Atas impor dan atau penyerahan
di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan
angkutan barang;
|
|
|