PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 173 TAHUN 2014

TENTANG

PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH

REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

TENTANG KERJA SAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI (MEMORANDUM OF

UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE

PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON SCIENTIFIC
AND TECHNOLOGICAL COOPERATION)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2011, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Scientific and Technological Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;

   

b.

bahwa pengesahan Memorandum Saling Pengertian diperlukan sebagai dasar hukum untuk pemberlakuan kerja sama Ilmiah dan Teknologi antara kedua Negara;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Scientific and Technological Cooperation) dengan Peraturan Presiden;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

     

Menetapkan

:

PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK TENTANG KERJA SAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION).

 

Pasal 1

 

 

Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Scientific and Technological Cooperation), yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2011 di Jakarta dan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Tionghoa, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

 

 

Pasal 2

 

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Tionghoa, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Inggris.

 

 

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

             

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 Desember 2014

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                         ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

                 JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                  YASONNA H. LAOLY

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 370