BARANG MILIK NEGARA - SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA - PENGELOLAAN ASET |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 56/PMK.08/2012 TANGGAL 18 APRIL 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa guna mendukung penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara perlu dilakukan pengelolaan secara lebih efektif dan efisien; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 70, TLN 4852); PP No. 6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 20, TLN 4609) jo. PP No. 38 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 78, TLN 4855); PP No. 56 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 117, TLN 4887); Permenkeu No. 96/PMK.06/2007; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Ketentuan Umum; Jenis dan Persyaratan BMN sebagai Aset SBSN; Penyiapan BMN sebagai Aset SBSN; Persetujuan BMN sebagai Aset SBSN; Penggunaan dan Penetapan BMN sebagai Aset SBSN; Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan/atau Pemindahtanganan Aset SBSN; Penatausahaan dan Pengawasan Aset SBSN; Penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN; Ketentuan Penutup |
|||
CATATAN | : | - |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.08/2009 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang Berasal Dari Barang Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 April 2012. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 18 April 2012. |