MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 73/PMK.05/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.02/2006
TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOIA,
DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan menetapkan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang
Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); |
||
|
|
4. |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2006 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum diubah sebagai berikut: |
|||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) pengertian yaitu tunjangan, sehingga keseluruhan Pasa! 1 berbunyi sebagai berikut : |
||
|
|
|
"Pasal 1 |
||
|
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
||
|
|
|
1. |
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. |
|
|
|
|
2. |
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. |
|
|
|
|
3. |
Pejabat Pengelola BLU, yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola, adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan. |
|
|
|
|
4. |
Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU. |
|
|
|
|
5. |
Sekretaris Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas, adalah orang perseorangan yang dapat diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas. |
|
|
|
|
6. |
Gaji adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Pejabat Pengelola BLU dan Pegawai BLU. |
|
|
|
|
7. |
Honorarium adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas. |
|
|
|
|
8. |
Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji yang diterima oleh Pejabat Pengelola BLU dan Pegawai BLU, yang diberikan berdasarkan prestasi kerja, lokasi kerja, tingkat kesulitan pekerjaan, kelangkaan profesi, dan unsur pertimbangan rasional lainnya." |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 11 |
|||
|
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan." |
||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 28 Juni 2007 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |