IURAN - PERUBAHAN KETIGA - PENSIUN |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 50/PMK.010/2012 TANGGAL 3 APRIL 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, telah diatur besaran iuran dan manfaat pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 11 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 37, TLN 3477); PP No. 76 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 126, TLN 3507); PP No. 77 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 127, TLN 3508); Kepmenkeu No. 343/KMK.017/1998 jo. Permenkeu No. 91/PMK.05/2005. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Beberapa ketentuan dalam Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 5 diubah, angka 4 dan angka 6 dihapus, serta ditambahkan 8 (delapan) angka, yakni angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, dan angka 14; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 13; Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); Perubahan ketentuan Pasal 26. |
|||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 April 2012. |