ABSTRAK PERATURAN |
|||
PIUTANG PEMERINTAH_PEMERINTAH DAERAH_DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 49/PMK.07/2014 TANGGAL 13 MARET 2014 |
|||
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/PMK.07/2014 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan rekonsiliasi data Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, perlu dilakukan perubahan batas waktu penyelesaian pengembalian sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu RI No. 5/PMK.07/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 diubah, yakni pasal 4 dan pasal 5. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Maret 2014. |