SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENKEU)
NOMOR : KEP-286/MK/III/3/1975
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK DAN PAJAK PENJUALAN IMPOR ATAS BAHAN-BAHAN OBAT DAN OBAT-OBAT JADI TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | 1. | Surat Dirjen Farmasi No. 6915/A/74 tanggal 31 Juli 1974; Surat No. 8627/A/74 tgl. 30 September 1974; Surat No. 9481/A/74 tgl. 5 Nopember 1974; | ||
2. | Surat Menteri Kesehatan R.I. No. 184/IX/Kab./B.VII/74 tgl. 27 September 1974; | ||||
3. | Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. DJBC/ KBC/PB/TP/74/8923 tanggal 11 Nopember 1974 dan Nota Dinas No. KBC/PB/IMU/74/9429 tanggal 29 Nopember 1974; | ||||
Menimbang | : | 1. | Bahwa dengan semakin berkembangnya produksi obat-obat jadi di Dalam Negeri dan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah agar lambat laun produksi obat jadi diusahakan seluruhnya dibuat di Dalam Negeri, maka untuk menekan harga serendah mungkin perlu diadakan peninjauan kembali tarip bea masuk dan pajak penjualan impor bahan-bahan obat serta obat jadi tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat; | ||
2. | Bahwa dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan nama-nama bahan baku obat dan obat-obat jadi tertentu seperti tercantum dalam daftar B dan daftar C Farmasi Lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-733/MK/III/5/1974 tanggal 20 Mei 1974; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarip Indonesia (Stbl. 1924 No. 487), sebagaimana telah dirobah dan ditambah; | ||
2. | Ordonansi Bea (Stbl. 1931 No. 471), sebagaimana telah dirobah dan ditambah; | ||||
3. | Undang-undang Pajak penjualan 1951 sebagaimana telah dirobah dan ditambah; | ||||
4. | Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973; | ||||
5. | Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP 38/MK/ III/1/73 tanggal 31 Januari 1973; | ||||
6. | Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP. 39/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973; | ||||
Meninjau Kembali | : | Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.733/MK/III/5/1974 tanggal 20 Mei 1974. | |||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG: PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK DAN PAJAK PENJUALAN IMPOR ATAS BAHAN-BAHAN OBAT DAN OBAT-OBAT JADI TERTENTU. | |||
Pasal 1 Mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. Kep. 733/MK/III/3/1973 tanggal 24 Maret 1973 beserta lampirannya yang bertentangan dengan Surat keputusan ini. |
|||||
Pasal 2 Terhadap bahan-bahan obat termaksud dalam Tp. 13.03.99 dan bab 29 Bukan Tarip Bea Masuk yang merupakan lampiran Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1973 yang diperinci dalam lampiran B Surat Keputusan ini: |
|||||
a). | Sekedar yang tarip bea masuknya lebih dari 5% diberikan pembebasan sebagian bea masuk sehingga besarnya tarip bea masuk menjadi 5% (lima persen). | ||||
b). | Diberikan pembebasan 50% (lima puluh persen) Pajak Penjualan impor. | ||||
Pasal 3 Terhadap obat-obat jadi termaksud dalam tarip pos. 30.03.99 yang diperinci dalam Lampiran C Surat Keputusan ini; |
|||||
a). | Diberikan pembebasan sebagian dari bea masuk sehingga besarnya bea masuk menjadi 10% (sepuluh persen); | ||||
b). | Diberikan pembebasan 50% (lima puluh persen) Pajak Penjualan impor sehingga besarnya Pajak Penjualan impor menjadi 5% (lima persen). | ||||
Pasal 4 Direktur Jendral Bea dan Cukai dan Direktur Jendral Pajak diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini. |
|||||
Pasal 5 Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||||
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada: | |||||
|
|
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 14 Maret 1975.
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDRAL,
SALAMUNA T.
----------------------
CATATAN
Lampiran: B
Dibawah ini terdapat 10 citra, untuk mendapatkan citra selanjutnya klik kursor duakali di dalam citra dibawah ini kemudian klik tanda segitiga disebelah kanan kata image.
Daftar B. Farmasi
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975