MENTERI KEUANGAN NOMOR : 509/KMK.O1/2000 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01/2000 TENTANG BALAI LELANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan Balai Lelang, dipandang perlu untuk melakukan perubahan beberapa ketentuan dalarn Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/ KMK.01/2000 tentang Balai Lelang; |
||||||||||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang; |
||||||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56); |
||||||||||||
2. |
Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85); |
||||||||||||||
3. |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
||||||||||||||
4. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
||||||||||||||
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/l991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997; |
||||||||||||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; | ||||||||||||||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang; | ||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01/2000 TENTANG BALAI LELANG. |
|||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nornor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang diubah sebagai berikut: |
|||||||||||||||
1. |
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: |
||||||||||||||
"Pasal 3 | |||||||||||||||
(1) |
Ijin operasional Balai Lelang diterbitkan dan dicabut oleh Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan. |
||||||||||||||
(2) | Permohonan untuk rnernperoleh ijin operasional Balai Lelang diajukan kepada Kepala Badan. | ||||||||||||||
(3) |
Pengajuan perrnohonan sebagairnana dirnaksud dalarn ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan." |
||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 6 | |||||||||||||||
(1) |
Kegiatan usaha Balai Lelang rneliputi lelang sukarela dan barang-barang yang tidak dimiliki atau dikuasai oleh negara. |
||||||||||||||
(2) |
Kegiatan usaha sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) rneliputi pra lelang, pelaksanaan lelang, dan pasca lelang. |
||||||||||||||
(3) |
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan." |
||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 7 | |||||||||||||||
(1) |
Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang dilakukan di hadapan Pejabat Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||||||||||
(2) | Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang dapat dilakukan melalui internet atau media lainnya. | ||||||||||||||
(3) |
Penyelenggaraan lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan." |
||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 16 | |||||||||||||||
(1) |
Apabila biaya administrasi sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 8 tidak dibayar pada waktunya, Balai Lelang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah yang terlambat dibayar. |
||||||||||||||
(2) | Pembayaran denda dihitung sejak saat biaya administrasi seharusnya dibayar. | ||||||||||||||
(3) |
Untuk menghitung pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut, bagian dari bulan dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh." |
||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 17 huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal17 | |||||||||||||||
Peringatan tertulis diberikan kepada Balai Lelang dalam hal: | |||||||||||||||
a. | melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ijin operasional yang diperoleh; | ||||||||||||||
b. | melanggar ketentuan pembukuan dan pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 13; | ||||||||||||||
c. | tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, Pasal 16; | ||||||||||||||
d. | melakukan kegiatan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau | ||||||||||||||
e. | tidak melaksanakan lelang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun." | ||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal19 | |||||||||||||||
Peringatan dan pencabutan ijin Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan." |
|||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 20 | |||||||||||||||
(1) | Kepala Badan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang. | ||||||||||||||
(2) |
Pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan." |
||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 23 | |||||||||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggaI 1 Januari 2001." | |||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Ditetapkan di : JAKARTA Pada tangga1 : 30 November 2000 |
|||||||||||||||
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA |
||||||||||||||
|
ttd. |
||||||||||||||
|
PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO |
||||||||||||||