MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 80 /PMK.01/2005


TENTANG


PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DEPARTEMEN KEUANGAN
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa selama ini beberapa ketentuan yang berkaitan dengan tata naskah dinas terdapat dalam beberapa Keputusan Menteri yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan umum tata naskah dinas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

b.

bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antar unit organisasi, maka Departemen Keuangan perlu mempunyai satu kesatuan peraturan mengenai pedoman tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1774)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1877);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3151);

 

 

5.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

 

 

6.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

 

 

7.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/72/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Atau Keputusan Menteri Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;

 

 

9.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2003 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

10.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2005 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal 1

(1)

Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan disusun sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 72/KEP/M.PAN/07/2003 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.

(2)

Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pedoman atau acuan bagi seluruh unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, baik di lingkungan kantor pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan administrasi.

Pasal 2

(1)

Penyusunan Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan teknis pelaksanaannya oleh Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

(2)

Penetapan Tata Naskah Dinas unit eselon I dilakukan dengan Keputusan masing-masing pejabat eselon I yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

Pasal 3

(1)

Tata Naskah Dinas yang ada pada setiap unit organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, agar segera menyesuaikan
dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Penyusunan Tata Naskah Dinas unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan adalah dengan mengacu kepada Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan.

Pasal 4

Agar tercapai kesamaan pengertian dan penafsiran dalam melaksanakan Pedoman Tata Naskah Dinas, maka perlu dilakukan sosialisasi dan distribusi secara menyeluruh kepada seluruh unit  organisasi di lingkungan Departemen Keuangan baik pusat maupun daerah.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka:

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KM.1/2004 tentang Penyusunan Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan; dan

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KM.1/2004 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 September 2005

MENTERI KEUANGAN

JUSUF ANWAR