ABSTRAK PERATURAN

STANDAR BIAYA_KELUARAN_TAHUN ANGGARAN 2014

2013

PERMENKEU RI NOMOR 99/PMK.02/2013 TANGGAL 4 JULI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :  -   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Standar biaya keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub kelauaran (sub output) dan berfungsi sebagai:

a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam

   penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian

   negara/lembaga Tahun Anggaran 2014;

b. referensi penyusunan prakiraan maju;

c.bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga

   Tahun Anggaran 2015; dan/atau

d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran 

    (output)sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.

Standar biaya keluaran berfungsi sebagai estimasi dan digunakan untuk memprakirakan besara biaya yang dapat dilampaui, antara lain karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar, besara biaya yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas.

 

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 5 Juli 2013.