UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1964
TENTANG
DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, beserta lampiran-lampirannya dianggap perlu untuk mengadakan dana kecelakaan lalu lintas jalan; |
||
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dana tersebut yang terhimpun, yang belum digunakan dalam waktu dekat untuk menutup akibat keuangan disebabkan karena kecelakaan lalu-lintas jalan, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan; |
||
Mengingat |
: |
pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar; |
|||
|
|
Dengan persetujuan |
|||
|
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG |
|||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
Undang-undang tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. |
|||
Istilah |
|||||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: |
|||||
a. |
„Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. |
||||
|
|
b. |
„Dana" ialah dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yang dipungut dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu-lintas jalan korban/ahliwaris yang bersangkutan. |
||
|
|
c. |
,,Alat angkutan lalu-lintas jalan" ialah kendaraan bermotor seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang Lalu-Lintas dan kereta api. |
||
|
|
d. |
,,Sumbangan wajib" ialah sumbangan tahunan yang wajib di bayar menurut/berdasarkan Undang-undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
||
Dana dan sumbangan |
|||||
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada Dana yang dimaksud dalam pasal 1. |
||
(2) |
Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
||||
|
|
(3) |
Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari sumbangan wajib seperti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) di atas. |
||
Pasal 3 |
|||||
|
|
Paling lambat pada akhir setiap bulan Juni, pemilik/pengusaha alat angkutan seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), harus sudah membayar sumbangan wajibnya mengenai tahun yang sedang berjalan dengan cara yang ditentukan Menteri. |
|||
Pasal 4 |
|||||
|
|
(1) |
Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahliwarisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
||
|
|
(2) |
Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban menurut ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini Menteri dapat menunjuk instansi Pemerintah yang dianggap perlu. |
||
Pasal 5 |
|||||
(1) |
Pengurusan dan penguasaan Dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara yang ditunjuk oleh Menteri khusus untuk itu. |
||||
(2) |
Investasi dari Dana, diatur oleh Menteri. |
||||
Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan |
|||||
Pasal 6 |
|||||
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
|||||
Ketentuan-ketentuan Hukuman |
|||||
Pasal 7 |
|||||
|
|
Pemilik/pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan yang melalaikan kewajibannya membayar sumbangan wajib menurut pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 3 Undang-undang ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,— (seratus ribu rupiah). |
|||
Pasal 8 |
|||||
|
|
Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan. |
|||
Penutup |
|||||
Pasal 9 |
|||||
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. |
|||||
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
Disahkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 31 Desember 1964 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
SUKARNO |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 31 Desember 1964 |
|||||
SEKRETARIS NEGARA, |
|||||
MOHD. ICHSAN |
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 138 |