ABSTRAK PERATURAN
ALOKASI KURANG BAYAR_PAJAK BUMI DAN BANGUNAN_TAHUN ANGGARAN 2011 DAN 2012
2013
PERMENKEU RI NOMOR 199/PMK.07/2013 TANGGAL 27 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibagihasilkan kepada daerah sebesar Rp6.208.697.901,00 (enam miliar dua ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus satu rupiah) yang terdiri atas Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp48.928.539,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember 2014.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013.