DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 90/KMK.01/1998

TENTANG

PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR

WIRELESS MODEM DAN PESAWAT RADIO PANGGIL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa guna mendukung terlaksananya program penyediaan sarana telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi dan tarip bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;
Memperhatikan :
Surat Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KU. 208/219/ 8/MPPT-97 tanggal 2 Januari 1997, Nomor KU.208/8/20/MPPT-97 tanggal 18 Juni 1997 dan Nomor 208/56/16/MPPT-97 tanggal 25 Juni 1997;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM DAN PESAWAT RADIO PANGGIL.

Pasal 1

Mengubah Klasifikasi dan tarip bea basuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil dalam Buku Tarip Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut :

L  A  M  A

 B A R U

No.
POS
TARIF     
   URAIAN 
   BARANG 

BM

POS
TARIF
URAIAN ANG      

BM

1.

8525.20
8525.20.900
- Alat pemancar yang   digabung dengan   pesawat radio
  penerima :
-- Lain-lain
20
8525.20
- Alat pemancar    yang   digabung    dengan   pesawat    radio   penerima :
 -- lain-lain :
 --- Wireless modem
 --- Lain-lain
0
20
2. 8527.90.000 -Alat lainnya 10
8527.90
8527.90.100
8527.90.900
-Alat lainnya :
--Pesawat Radio    Panggil
--Lain-lain
0
10
       

    Pasal 2

    Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.

    Pasal 3

    Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 4

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

    Pasal 5

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.