PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka meningkatkan dan menajamkan pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); |
||||
3. |
Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005; |
||||
4. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; |
||||
5. |
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; |
||||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. |
|||
Pasal I |
|||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia diubah sebagai berikut: |
|||||
1. |
Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
"Pasal 45 |
|||||
Departemen Komunikasi dan Informatika terdiri dari : |
|||||
a. |
Sekretariat Jenderal; |
||||
b. |
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; |
||||
c. |
Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika; |
||||
d. |
Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi; |
||||
e. |
Inspektorat Jenderal; |
||||
f. |
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; |
||||
g. |
Badan Informasi Publik; |
||||
h. |
Staf Ahli." |
||||
2. |
Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
"Pasal 46 |
|||||
(1) |
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. |
||||
(2) |
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan telekomunikasi. |
||||
(3) |
Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi telematika. |
||||
(4) |
Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi. |
||||
(5) |
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. |
||||
(6) |
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi, informatika dan sumber daya manusia. |
||||
(7) |
Badan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi publik. |
||||
(8) |
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal |
||||
Pasal II |
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 7 Februari 2005 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |